Karawang,Maxnews.co.id
PEMERINTAH Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka pelayanan seluas-luasnya KTP yang bermasalah menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk para siswa dan seluruh masyarakat Karawang
Kepala Disdukcatpil Bambang SusetyoSusetyo, AP,. M.Si,. menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai melakukan rapat evaluasi dan koordinasi perekaman pemilih pemula (usia 16 dan 17 tahun) dan pemutakhiran data penduduk meninggal melalui penerbitan Akta kematian hasil pencocokan dan penelitian (COKLIT) KPU, pada hari Senin 05/02/2024 bertempat di aula Husni hamid, lingkungan komplek pemkab Karawang
Rapat dibuka Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang diwakili Asda 1 Eka Sanatha di hadiri ketua Bawaslu Karawang Enkus Kusnadi, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriyana, Kajari Karawang, Imigrasi Karawang, para Camat dan Kepala Sekolah Tingkat SMA/SMK se-kabupaten Karawang serta perwakilan Siswa
"Kebutuhan KTP sangat diperlukan apalagi sekarang pemilu dan Pilkada tugas kami harus memberikan identitas kepada masyarakat, sekarang banyak generasi Z, yang tidak peduli mengurus KTP, paling di urus setelah lulus sekolah, maka dari itu, selain pihak pemerintahan, Sekolah ,TNI/Polri, kami juga berharap agar Media juga dapat mempromosikan pentingnya adminduk, karena secara tidak langsung mereka akan membutuh nantinya ", ujarnya
'Dengan adanya tadi yang masukan dari KPU dan Bawaslu terkait ada kurang lebih 10.000 data yang belum teridentifikasi berasal dari 5000 Pemula dan 5000 masyarakat biasa maka dari itu kami membuka layanan seluas-luasnya, tinggal datang saja ke kantor akan kami proses, saya sudah menginformasikan kepada semua staf agar melayani setiap kebutuhan masyarakat dalam proses identitas penduduk', Bambang menjelaskan
Selanjutnya Bambang menyampaikan terkait data penduduk meninggal, kami belum dapat mengatakan hal tersebut, karena itu harus disesuaikan dengan akta kematian, sedangkan proses akta kematian sekarang sulit, banyak sekali laporan penduduk yang sudah meninggal 10 sampai 20 tahun kebelakang yang tidak memiliki surat kematian,menjadi satu persoalan, apalagi sekarang harus hasil dari keputusan pengadilan agama, baru kita dapat menerbitkan surat kematian
"Untuk e'KTP yang masih ada masa berlaku, belum tertulis seumur hidup, kami pastikan bahwa e-KTP tetap dapat di gunakan sebagaimana mestinya", pungkasnya
Reporter, -ropendi
Editor, -ropendi
0 Komentar