Karawang,-Maxnews.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja lanjutan pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Saepudin Zuhri. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah OPD dan badan terkait serta bagian organisasi dan bagian hukum Setda Kabupaten Karawang

Ketua Pansus Saepudin Zuhri yang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.

"Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif, tujuannya agar ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan sehingga adanya rangkap jabatan pada sejumlah OPD," ujar Zuhri, Rabu, 17/4/24

Ketua Pansus Saepudin Zuhri mengatakan pada Pansus Raperda akan ada 6 OPD akan di rampingkan menjadi 3 OPD, OPD tersebut akan kita gabungkan, di rampingkan sesuai rumpunnya, dianataranya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) akan digabungkan dengan Dinas Perindrustrian dan Perdagangan (Disperindag) selanjutnya Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan (Distanpangan) akan di gabung dengan Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP),. jelas ketua Pansus

Selanjutnya Syaepudin Zuhri menyampaikan, setelah melakukan rapat sampai tiga kali bahwa masih terdapat OPD yang keberatan dengan rencana penyedarhanaan struktur perangkat Daerah tersebut, antaranya Distan pangan, dan DKP tetapi hasil akhir akan kita umumkan setelah rapat selanjutnya,. Pungkasnya

reporter,-ropendi