Karawang,-Maxnews.co.id

Uang Saku Magang perusahaan di harapkan agar dapat memadai, minimal 80% dari Upah minimal Kabupaten (UMK) yang sekarang berlaku di kabupaten Karawang juga perlindungan tenaga kerja kesehatan dan keselamatan kerja yang harus di laksanakan perusahaan dalam perekrutan para pemagang, maka peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sangat penting 

Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Karawang, Hj.Rosmalia Dewi.S H.M H.,kepada awak media saat wawancara, dalam acara  rapat Koordinasi LPK dan sosialisasi Bina Lintas yang bertempat di Aula Husni Hamid lingkungan Pemkab kabupaten Karawang Hari Selasa 21 Mei 2024
Selanjutnya Kadis menyampaikan tujuan dari acara hari ini untuk pendataan LPK agar termonitor oleh Disnaker supaya aktifitasnya benar-benar melaksanakan tupoksinya dengan baik, LPK sendiri diharapkan menciptakan kecerdasan bagi masyarakat Karawang juga skill untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan

'Kita ketahui bahwa LPK setelah melakukan pelatihan hanya menyalurkan Pemagangan bukan Penempatan kerja yang bekerjasama dengan perusahaan, 
yang magang ini kita berharap memprioritaskan warga Karawang, karena berada diwilayah Karawang, jadi tidak adalagi orang dari luar ramai ikut magang',jelasnya

"Kita berharap jangan sampai proses pemagangan hanya untuk mencari upah murah, jadi kita menginginkan sesuai amanat bapak Presiden, dalam pencanangan bahwa pemagangan ini mencari sumber daya yang berkompeten, sehingga selesai proses pemagangan, adanya perekrutan tenaga kerja dari perusahaan", pungkasnya