Karawang,-Maxnews.co.id
KETUA DPRD Kabupaten Karawang H. Budianto S H. menerima Aspirasi dari Jurnalis yang bergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) yang menuntut revisi RUU penyiaran menjadi Undang-Undang yang bertempat di ruang rapat 2 DPRD kabupaten Karawang pada hari Rabu 29 Mei 2024
Sebelumnya FJK melakukan aksi penolakan yang start dari Stadion Singaperbangsa ke gedung DPRD Karawang, dan diterima dengan baik oleh Ketua untuk mediasi duduk bersama di ruang rapat
Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Karawang H. Budianto didampingi Dr. Ata S Dinata dari fraksi PKS, dan H. Toto Suripto dari fraksi PDIP yang dihadiri oleh Ketua dan anggota seluruh organisasi profesi wartawan, IJTI, PWI, INPERA, SMSI, IWO I, Mio, Ajib Jawara, SWI, dan Lainnya
Penyampaian Aspirasi penolakan disampaikan oleh masing-masing Ketua organisasi, meminta agar DPRD kabupaten Karawang dapat menyampaikan ke DPR RI untuk merevisi atau membatalkan RUU penyiaran menjadi Undang-Undang yang dirasa sangat merugikan para jurnalis di seluruh Indonesia dan khususnya Jurnalis Karawang
Dalam jawabannya Ketua H. Budianto siap menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para jurnalis Karawang, yang meminta kami sebagai perwakilan dan akan kami lakukan untuk di sampaikan kepada perwakilan DPR yang ada di pusat
"Sebagai orang partai tentunya kami harus lapor ke partai, karena tuntutan ini di tujukan untuk DPR RI maka kami akan melakukan, biarkan nantinya pimpinan partai yang menyampaikan langsung ke anggota DPR RI dari partai Masing-masing yang ada di DPR RI" jelas Ketua
Sementara dr. Ata dari Fraksi PKS mengatakan bahwa jelas sejak awal menolak keras dengan RUU Penyiaran tersebut, karena kami menganggap sangat merugikan profesi jurnalis
"Fraksi PKS DPRD sendiri sependapat bahwa kami menolak keras RUU penyiaran tersebut karena profesi jurnalis adalah sebagai pilar ke 3 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak lepas dari kemerdekaan dan pembangunan Bangsa Indonesia", singkatnya
Selanjutnya Fraksi PDI-P yang di sampaikan H. Toto Suripto bahwa kami dari PDI-P sudah menyampaikan adalah RUU penyiaran, hanya saja waktu itu belum ada respon
'Tapi kami akan tetap mendukung perjuangan para rekan jurnalis untuk menuntut revisi RUU penyiaran, kami akan sampaikan ke pimpinan partai pusat untuk nantinya proses baleg DPR RI untuk menolak dan membatalkan RUU penyiaran tersebut'. tutupnya
Rapat audiensi di akhiri dengan penandatanganan FaktaIntregitas, sebagai hasil persetujuan dari hasil rapat, bahwasannya DPRD kabupaten Karawang setuju dengan penolakan RUU penyiaran, dengan dibubuhi tandatangan Ketua DPRD kabupaten Karawang dan semua Ketua organisasi dari FJK
ropendi
0 Komentar