Karawang,-Maxnews.co.id

UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penyesuaian  masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dari 6 (enam) tahun secara otomatis  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti

Bupati Karawang H.Aep Saepulloh hadir sekaligus mengesahkan 2.218 anggota BPD se-Kabupaten Karawang, dengan dihadiri Pj Sekda Karawang H.Eka Sanatha, unsur Forkopimda para kepala OPD, bertempat dilapangan Karang Pawitan, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Senin  21/7/2024)

Pengukuhan masa Jabatan BPD se-Kabupaten Karawang, dilakukan, mengacu Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 1000.3.3.2/ Kep .315 -Huk/ 2024, tentang penyesuaian masa keanggotaan BPD di Kabupaten Karawang .

Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh berpesan, dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, situasi ini, harus pula diimbangi oleh kinerja pengabdian, dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban amanah masyarakat, serta menjalin keharmonisan diantara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.

” Saya minta, anggota BPD bersinergi, menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa dalam menyelesaikan permasalahan desanya, pesan Aep Syaepulloh.


Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang Andry Irawan

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD)  Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana yang diwakili Andry Irawan,Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, mengatakan kepada awak media, pasal 118 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang  perubahan  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengamanatkan agar disesuaikan masa ke anggotaan BPD diperpanjang

"Mengacu kepada amanat Undang – Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka, setiap anggota  BPD  di Kabupaten Karawang sejak pengucapan sumpah dan janjinya agar bekerja maksimal, menyesuaikan tugas dan kewajibannya demi kemakmuran desanya", jelas Andry Irawan.

'Fungsi pengawasan  kinerja dan tugas pemerintahan Desa BPD dan Kepala Desa harus sinergi serta menyalurkan aspirasi masyarakat kecil ,tupoksi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan aturan Desa terkait APBDes, bersama Kepala Desa. setiap tahunnya melaksanakan Musrendes juga menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran', pungkasnya

Reporter :ropendi