Karawang,-Maxnews.co.id 

JELANG tahapan pendaftaran Pasangan Calon (PASLON) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (BACABUP) kabupaten Karawang, KPU Menegaskan Bakal calon menyertakan Visi-Misi dengan menyelaraskan program dari pemerintah Daerah yang sudah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045

"Aturan PKPU Nomor 8 pasal tahun 2024, 20 ayat 2 poin G disitu diatur tentang saat mendaftarkan diri harus menyerahkan Naskah Visi-Misi dan Program  pasangan Bacalon,  kemudian diturunkan dari dinas dengan nomor surat 1215 . bahwa setiap paslon yang mendaftar Visi-Misi nya harus selaras dengan RPJPD kabupaten Karawang", kata Ketua KPU Mari Fitriyana saat doorstop dengan media Maxnews.co.id di halaman parkir RM Alam Ceria Sabtu 27/07/24
'Tidak ada sangsi untuk Paslon, tapi kami tegas untuk mensosialisasikan kepada partai Politik yang nantinya akan mengusung salah satu Paslon tersebut, dan itu diwajibkan untuk selaras dengan pemerintah terkait Visi-Misi Paslon',. Jelasnya

Sebelumnya Ketua KPU menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA menggelar acara Sosialisasi dan Pendidikan Pilkada Karawang dengan  mengambil tema " Pemilihan Kepala Daerah Karawang Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia " di Aula RM Alam Ceria, jalan Suroto kunto Desa Warung Bambu kecamatan Karawang Timur

Hadir Ketua LBH dan para  tamu undangan Forum dan Komunitas serta  Organisasi masyarakat Karawang Utara yang datang sekaligus menjadi peserta tanya jawab dengan Narasumber yang sengaja di datangkan panitia untuk mendapatkan paparan seputar Pilkada Karawang tahun 2024

Reporter: ropendi