Karawang,-Maxnews.co.id
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang H. Budianto SH merespon dengan adanya pengesahan penyesuaian masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada hari Senin 22/07/24 bertempat di lapangan Karangpawitan kecamatan Karawang Barat
Kepada awak media saat di wawancara, mengacu kepada Kepres dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kini jabatan kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun. secara otomatis jabatan keanggotaan BPD menjadi sama , jadi tidak ada lagi pemilihan apalagi sekarang menjelang Pilkada tidak ada kegiatan apapun
Menjelang Pilkada Serentak ada aturan yang tidak boleh melakukan kegiatan pemilihan apapun ditingkat Desa atau kecamatan,
"Respon dari DPRD dengan adanya penambahan 2 tahun keanggotaan BPD dapat lebih semangat lagi walaupun pemilihan BPD dilakukan melalui Musyawarah Dusun dan sebagainya kami berharap kinerja BPD lebih Optimal", ujar Ketua
'BPD adalah sebagai mitra juga yang pungsi pengawasan di pemerintahan Desa jadi harus lebih Optimal ketika menyusun penganggaran, acara musdus, Musrendes harus tepat sasaran, jadi jangan sampai tidak dilibatkan oleh kepala Desa, karena pungsinya sama dengan kita, ketika diminta laporan pertanggungjawaban harus ada tandatangan BPD ", jelasnya
DPRD meminta kerjasamanya kepada BPD yang mendapat penambahan 2 tahun dengan kepala Desa terkait pengadaan agar lebih selektif kemudian masalah pertanggungjawaban jangan sampai kaya kemarin waktu Pilkades 177 Desa, menurut pengamatan saya dan daru hasil investigasi Inspektorat banyak temuan-temuan, itukan salah satu pungsi pengawasan BPD. pungkasnya
Reporter: ropendi
0 Komentar