Ketua Komisi 1 DPRD Karawang,.Khoerudin
Karawang,-Maxnews.co.id
KOMISI 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang, desak pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang segera menyelesaikan pembayaran tanah seluas sekitar 2000 m² yang digunakan untuk pembangunan jalan baru lingkar Tanjung Pura-Klari. tanah tersebut telah menjadi objek nasional, namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diterima pemiliknya.
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Karawang bertempat di ruang rapat 2 pada hari Senin (8/7/2024).
Rapat ini dihadiri oleh BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang selaku kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, Kepala BPN, Danramil, dan Kapolsek Karawang kota
Agus Ferryanto, Ketua BPPH MPC PP Karawang, menyatakan bahwa kliennya sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka yang belum dibayar.
"Kami sudah berkali-kali mengadukan masalah ini ke Pemkab Karawang, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya kami mengadukan ke Komisi I DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami," ujar Ferryanto usai RDP.
Dalam audiensi tersebut, pihaknya telah memperlihatkan bukti sah kepemilikan lahan yang telah divalidasi oleh BPN Karawang. Namun, pihak Pemkab Karawang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim telah dilakukan kepada pemilik lahan.
Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran kepada warga. Jika tidak ada bukti yang memadai, Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi tanah tersebut.
"Hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang membayar ganti rugi lahan klien kami atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami blokir akses jalan lingkar Tanjung Pura," tegas Ferryanto.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait aduan masyarakat ini.
"Kami memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. Pemkab Karawang mengaku sudah membayar, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pembayaran, sementara warga memiliki bukti sertifikat tanah," katanya.
Ketua komisi l menambahkan, "Kami memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Karawang untuk membuktikan pembayaran yang telah dilakukan. Jika tidak ada bukti, maka Pemkab harus membayar lahan tersebut. Ini merupakan hak warga dan sangat memalukan jika tidak ada ganti rugi yang diberikan," tambahnya
Situasi seperti ini berpotensi memicu aksi lebih lanjut dari warga, termasuk pemblokiran akses jalan lingkar Tanjung Pura yang menjadi jalan nasional. Bupati Karawang diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi warga.
ropendi
0 Komentar