Pekerja Pengecatan Gedung DPRD kabupaten Karawang Diduga Lecehkan Kejari Dengan Melanggar K-3
RopendiJuli 21, 20240
Komentar
Karawang,-Maxnews.co.idPEKERJA pengecatan Gedung DPRD kabupaten Karawang diduga melecehkan Kajari Karawang dengan melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) tanpa menggunakan safety firstDilansir dari media online, Kejari Karawang H. Syaifullah,. S.H,.M.H,. Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha Kontruksi, dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan project khususnya dengan tidak menerapkan aturan UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai penggunaan perlengkapan K3, untuk keselamatan para pekerja, Kepala Kejaksaan Negri Karawang H Syaifullah,.S.H,.M.H,. Mengatakan dengan tegas jika kejadian – kejadian seperti itu harus segera dievaluasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua LSM Kompak Reformasi kepada media online Maxnews.co.id saat diminta tanggapan pada hari Minggu 21/0724 bertempat di lingkungan pemkab Karawang "Salah satu dugaan pelecehan terhadap Kejari tersebut, seperti yang dilakukan pekerja pengecatan Gedung DPRD kabupaten Karawang yang tidak memakai safety first, padahal Gedung DPRD dengan Kantor Kejari sangat dekat hanya menyebrang jalan saja, saya kira ini jelas sekali di depan mata pekerja bisa melakukan hal tersebut", jelasnyaSyaifullah juga waktu itu mengatakan, terkait dengan kejadian itu, tentunya Ia selaku salah satu bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Karawang harus mengingatkan hal tersebut supaya tidak terjadi dan tidak dilanggar, justru sekarang terjadi didepan mata, tambahnya
“Justru itu, kalau umpama dalam hal ini, yang sudah diatur tentunya kami ini mengawal proyek yang ada kalau umpama ada pengerjaan proyek diluar hal itu, tentunya teman- teman juga harus mengingatkan, wajib ketentuan itu dengan peraturan yang ada", tutur panji sambil memperlihatkan ucapan KejariJadi saya bertanya kenapa masih ada pelaksana projek yang memperkerjakan karyawannya dalam bekerja tidak memakai safety first, sebagai syarat dalam aturan UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3., pungkasnya
0 Komentar