Karawang,-Maxnews.co.id
PEMERINTAH Kabupaten Karawang melalui bidang penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengadakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Kepala Desa dari sepuluh Kecamatan di Kabupaten Karawang, bertempat di Ballroom Fave Hotel Margakaya Telukjambe Barat hari Kamis 11/07/24
Hadir dalam acara Kepala Bidang Penataan Bangunan Andri Yulianto, para Kades dari sepuluh Kecamatan yang mendapatkan undangan dari DPUPR juga Narasumber dari kementrian PUPR Sulton, hadir lewat zoom Virtual
Sosialisasi di sampaikan Narasumber Sulton melalui zoom Virtual, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Kades terkait dengan permasalahan yang ada di masing-masing Desa yang dipimpinnya
Kabid Andri Yulianto kepada Maxnews.co.id mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor : 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pasal 24 dan pasal 185 huruf b, Peraturan Pemerintah (PP) nomor:16 tahun 2021tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
"Acara Sosialisasi hari ini, sengaja kami mengundang para Kades di beberapa Kecamatan, tujuannya agar masyarakat di Desa mengenal apa itu PGB, masyarakat dapat berperan aktif mengontrol mengawasi sekaligus mengurusnya jika terdapat ada yang ingin mendapatkan PBG di Daerah nya", tutur Kabid
'Nantinya jika ada Bangunan di Daeranya,
masyarakat boleh mempertanyakan langsung ke pemilik Bangunan untuk disampaikan ke Kades terkait PGB dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada kami, mencarikan solusi jika terjadi kendala terkait cara mendapatkan PBG', jelasnya
Reporter: ropendi
0 Komentar