Karawang,-Maxnews.co.id

AHLI Waris Muhana akan terus berjuang mengambil Hak nya satu bidang tanah yang diKlaim PT. Surya Cipta Swadaya (SCS) Karawang, padahal kami Ahli waris juga bapak Muhana tidak pernah menjual lahan tersebut, kata Dedi Ahli waris yang mewakili kepada awak media 01/08/24

'Kronologis kasus berawal terjadinya pemerataan lokasi tanah dikawasan PT.SCS yang mana pemerataan tersebut memasuki lokasi tanah milik alm MUHANA BIN SALEN "Bukti GIRIK C NO. 1381, Blok/Persil 78, KLAS lll, LUAS 27.950 M2, atas nama MUHANA B SALEN" Lokasi di Kp.Setu, Desa Mulyasari, Kec. Ciampel, Kabupaten. Karawang, Ja-bar'. 

"Atas pemerataan lokasi tanah tersebut, kemudian para Ahli waris alm Muhana Bin Salen ( Dedi Cs ) melakukan penguasaan pisik dilokasi tanah yang sudah rata, asli perbuktian dengan mendirikan pondokan dan dijaga.
Sampai akhirnya AHLI WARIS  menerima surat SOMASI dari PT.SURYA CIPTA SWADAYA pada tanggal. 11 Maret 2015 yang isi suratnya " Agar Ahli Waris Meninggalkan Lokasi" sebab tanah tersebut sudah dibeli dari alm Muhana bin Salen dengan luas 1.146 M2 pada 6 Agustus 1990", ujarnya
'Sejak Somasi tersebut diterima oleh AHLI waris Bapak Dedi. Cs. langkah Ahli waris adalah mencari keadilan atas penjelasan dari pihak Pt. SCS yang mengatakan bahwa LUAS tanah milik alm Muhana Bin Salen hanya 2.785 M2, bahwa tanah tersebut luas yang benar adalah  27.950 M2 berdasarkan bukti Girik, Buku Desa dan Buku Pajak, serta Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Kepala Desa', tambahnya

"Upaya mencari keadilan terus dilakukan sampai pada tingkat akhir melalui bantuan dari LSM. KOREK meminta kepada Bupati  Karawang tanggal. 28 maret 2018 untuk menjembatani dalam MEDIASI dengan pihak PT. SCS dengan tujuan mencari jalan penyelesaian yang kemudian dilaksanakan melalui KESBANGPOL Kabupaten Karawang tanggal. 27 April 2018 dan Rapat dengan pihak PORKOPIMDA  pada tgl. 31 Mei 2018 serta upaya mediasi lainnya", tuturnya

Namun semua upaya tidak menghasilkan apa apa untuk keadilan bagi para AHLI WARIS alm MUHANA BIN SALEN, sampai saat ini masalah tidak terselesaikan. Akhirnya Ahli Waris dengan didampingi oleh Kuasa hukumnya ADVOKAD KERJA INDONESIA (AKI) melakukan pengaduan kepada MENTERI ATR/BPN RI Bapak Agus Harimukti Yudoyono AHY  pada tgl. 5 juni 2024 dalam hal MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM, termasuk juga mengadukan permasalahan ini kepada Ketua Graha Begawan ( Paguyuban Korban Mafia Tanah) di Jakarta

"Sampai saat ini  Proses di Kementerian ATR/BPN RI dari hasil pengecekan tgl.31 juli 2024 dimana disposisi surat baru sampai kepada Direktur Sengketa tgl.30 juli 2024, dari tgl.5 juni 2024 disposisi sampai ke Diretur Sengketa tgl.30 juli 2024, adalah waktu yang CUKUP LAMA hanya sebatas dari satu disposisi  ke disposisi yang lain", tambah nya

Ahli Waris berharap kepada bapak AHY selaku Menteri ATR/BPN dapat segera melakukan PERUBAHAN sebagai mana cita cita dalam melakukan PEMBENAHAN di Kementerian dan Jajaran Wilayah terutama DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH.
Semoga dengan melalui Kementerian ATR/BPN RI dan GRAHA BEGAWAN para Ahki waris mendapatkan keadilan 

Editor:ropendi