Karawang,-Maxnews.co.id

SEBANYAK 939  Warga Binaan  Pemasyarakatan WBP Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan HUT RI Ke-79 "Nusantara Baru Indonesia Maju"

Kepala Lapas (KALAPAS) kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, saat penyerahan remisi bagi warga binaan di Karawang, Sabtu,17/08/24.dalam sambutan mengatakan bahwa pemberian remisi itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan merupakan hak bagi narapidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana yang berprilaku baik yang ditunjukkan melalui perubahan perilaku.p

"Pada momentum HUT Ke-79 Republik Indonesia tahun ini terdapat 920 orang yang memperoleh remisi umum I. Kemudian yang mendapatkan remisi umum II ada 11 orang dan delapan orang yang mendapatkan remisi umum II plus subsider.”Jadi total warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 939 orang,” katanya.

'Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE,.didampingi Pj Sekda H. Eka Sanatha yang  menghadiri penyerahan remisi bagi warga binaan di Karawang, mengatakan bahwa remisi ini tentu saja sebagai hadiah pada HUT RI ke 79

Aep Syaepuloh berpesan, agar para warga binaan yang telah mendapatkan remisi, dapat lebih baik lagi dalam berperilaku.
Kami percaya bahwa tentunya ke depan hal-hal baik akan menanti saudara-saudara sekalian,” katanya seraya mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi, pungkasnya

Rpn