Karawang,-Maxnews.co.id

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Karawang mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Penetapan pasangan calon yang lolos memenuhi persyaratan akan dilakukan pada 22 September 2024, untuk pengumuman akan disampaikan Ketua KPU Karawang, kata Mari Fitriana, dalam sosialisasi pendaftaran calon di Brits Hotel, Jumat (2/8/2024).

Mari Fitriana menambahkan bahwa pendaftaran ini mencakup bakal calon bupati dan wakil bupati. Setelah pendaftaran, KPU akan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh setiap pasangan calon.

'Selain itu, Mari juga memaparkan hasil perolehan kursi DPRD Karawang berdasarkan Pemilu 2024. Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing memperoleh 8 kursi, diikuti oleh PKS dan NasDem dengan 7 kursi, Golkar dan PDI-P masing-masing 6 kursi, PKB 6 kursi, dan PAN 2 kursi', jelasnya

Hasil ini menunjukkan bahwa tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon bupatinya sendiri karena persyaratan dukungan minimal 10 kursi.

“Untuk itu, partai-partai harus membentuk koalisi agar dapat mengusung calon mereka,” ucap Mari.

Mari juga menggarisbawahi persyaratan bagi calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Karawang, yaitu usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir minimal SMA

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat melibatkan partisipasi dari media, lembaga, dan organisasi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pilkada Karawang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Dalam acara Sosialisasi yang di hadiri Ormas dan Lembaga serta organisasi profesi media menghadirkan dua Narasumber dengan pemaparan dan sesi tanya jawab seputar penyelenggaraan Pilkada.