Karawang,-Maxnews.co.id

BUPATI Aep Syaepuloh Berpotensi Gagal Jadi Calon Bupati (CABUP) jika petahana mencalonkan diri jadi bupati, kemungkinan besar KPU Kabupaten Karawang membatalkan pencalonannya akibat dari pengisian jabatan kosong di tiga OPD Kabupaten Karawang. 

Hal ini bukan berkaitan dengan tidak adanya surat izin tertulis dari Kementerian dalam negeri, (KEMENDAGRI) melainkan melanggar dari  ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ujar  Pancajihadi Al Panji dari LSM Kompak Reformasi kepada Maxnews.co.id

"Dalam pasal 71 butir 2 bahwa (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri", jelasnya

'Pasal tersebut jelas kewenangan Bupati petahana diperbolehkan hanya melakukan penggantian pejabat bukan mengisi jabatan kosong, penjelasan pasal 71 ayat 2 sebagai berikut :   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan'. tambahnya

"Kita semua tahu ditiga OPD yaitu Direktur Utama RSUD,  Kepala Dinas PUPR dan Kepala DPMD sudah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas alias Plt. Jadi bila masuk fase 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berahirnya masa jabatan bupati, bukannya diisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif melainkan biarkan saja diisi dengan Plt.,sesuai dengan penjelasan pasal 71 ayat 2", tuturnya

'Justru anehnya dalam fase 6 bulan tersebut ada jabatan kosong di Jabatan Sekretaris daerah (SEKDA) malah sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 tersebut tidak didefinitifkan malah tetap kosong diisi oleh Penjabat (Pj.) Sekda (istilah lain pelaksana tugas buat jabatan Sekda) dan Jabatan Kepala BKPSDM tetap Dikepalai oleh Plt. Sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 diatas'. katanya

Kami berpendapat meskipun Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3./KEP. 3702/BKPSDM tentang pengangkatan pegawai negeri sipil ( PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan  pemerintah  kabupaten karawang, sudah mendapat “ Restu” dari KASN kemendagri dan pj gubernur.

Tentunya semua harus mengakui bahwa hierarki Undang-Undang adalah dasar hukum yang lebih tinggi dibawah UUD dan ketetapan MPR, meskipun pengisian jabatan kosong ini diakomodir dalam Poin 3.c.1 Surat Edaran  Kemendagri  nomor 100.2.1.3/1575/SJ,  kami anggap bertentangan dengan UU tersebut diatas.

"Dan sekali lagi Bupati petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 memiliki konsekuensi KPU Kabupaten membatalkan sebagai calon Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5 yang berbunyi "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota" ucapnya

Selaku petahana Aep Syaepuloh melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,. pungkasnya

Red