Karawang,-Maxnews.co.id

PERSATUAN Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten untuk segera di terbitkan peraturan perangkat Desa menjadi Peraturan Daerah (PERDA) agar tidak terjadi pemberhentian satu pihak oleh kepala Desa terhadap perangkat Desa yang sudah lama menghabdi di Pemerintahan Desa

Hal tersebut disampaikan Iwan Sunarya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD kabupaten Karawang bertempat diruang Rapat 2 DPRD pada Hari Jum'at tanggal 02/08/2024 mulai pukul 10.00 wib
"Tadi kami sampaikan dalam Rapat bahwa penerbitan PERDA tentang Perangkat Desa sangat penting, kalau kita ingat kejadian kejadian yang menimpa ibu Kanti dari Desa Dawuan Cikampek, dimana Sekretaris Desa (Sekdes) menandatangani surat kematian warga Dawuan yang berbuntut di tahan karena dilaporkan pihak yang merasa dirugikan, padahal Sekdes adalah kepanjangan kewenangan Kepala Desa karena Peraturan Daerah yang lemah sehingga ibu Kanti ditahan ", jelasnya

PPDI merasa miris terhadap kinerja DPRD kabupaten Karawang yang sampai hari ini belum menerbitkan PERDA perangkat Desa, padahal segala hal yang menjadi persyaratan untuk penerbitan PERDA tersebut

Padahal 10 kabupaten di Jawa Barat diantaranya kabupaten Cianjur dan Ciamis sudah menerbitkan PERDA sehingga kesejahteraan perangkat Desa meningkat, dengan terbitnya PERDA perangkat Desa

Sebagai Study Banding buat pemerintahan Daerah kabupaten Karawang, tadi kami secara simbolis diberikan kepada Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk pengkajian penerbitan PERDA tentang perngkat Desa,Pungkasnya

Tuntutan PPDI kabupaten Karawang selain penerbitan PERDA juga adanya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat 

RDP PPDI dipimpin oleh anggota DPRD Komisi I, Saryadi dari fraksi Demokrat, Mumun Maemunah dari fraksi PKS dan H. Syaepudin Juhri dari Fraksi Gerindra

Reporter:ropendi