Karawang,-Maxnews.co.id
SELAMA masa Kampanye calon Bupati di wajibkan melaksanakan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tepatnya di pasal 70 ayat 3. yang berbunyi bahwa bakal Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil Wali Kota yang mencalonkan di Daerah yang sama, selama masa kampanye maka diharuskan memenuhi ketentuan
A). Menjalani cuti di luar tanggungan negara
B). Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan Jabatan
"Masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024", kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana dalam komperensi pers dengan awak media di kantor KPU Karawang 28/08/2024
Sebelumnya Ketua menyampaikan terkait tahapan Pilkada serentak yaitu pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Karawang yang di mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,setelah hari kedua tepatnya hari Rabu 28/08/24 KPU Karawang telah menerima pasangan Bacalon Bupati dan wakil Bupati. yaitu H. Aep Syaepuloh sebagai Bupati dan H. Maslani sebagai wakil Bupati.
"Pasangan H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani di usulkan partai Nasdem, PKS, PDIP, PKB dan Perindo, diketahui bersama penyerahan berkas secara pisik juga melalui SILON (Sistim informasi pencalonan)kita pastikan sudah lengkap sesuai persyaratan bakal calon Bupati dan wakil Bupati", jelas Ketua KPU
Lalu selanjutnya setiap calon yang mendaftarkan ke KPU Karawang harus dilengkap penyerahan berkas untuk penelitian administrasi calon harus di terima tanggal 29 Agustus sampai 4 September dan hasil penelitian persyaratan calon, pemberitahuannya akan disampaikan tanggal 5-6 September lalu untuk perbaikan persyaratan calon yang mengusulkan partai dan calon dan pengajuan pengganti jika itu ada, tanggal 6-8 September
Kemudian setiap calon yang mendaftar akan melakukan tes kesehatan di RSPAD Jakarta
ropendi
0 Komentar