Karawang,-Maxnews.co.id
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang menyetujui dan menetapkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Definif, berdasarkan hasil Panitia khusus (Pansus) setelah melakukan study banding dan hasil rapat Badan Anggaran (BANGGAR)
Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin, Spd I SH, MH,. menyampaikan kesimpulan dalam Rapat Paripurna (RAPUR) setelah mendengarkan penyampaian para Ketua Pansus dan Ketua Banggar yang dibacakan dalam Rapur DPRD kabupaten Karawang pada Hari Senin 30 /09/24 bertempat di gedung sidang DPRD Karawang
Raperda yang di setujui dan di tetapkan antaranya
a). Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan
Petani, pembudidaya Ikan petambak Garam
b). Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman
c). Raperda tentang Pembangunan Gedung
d). Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah
e). Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluarga
f). Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Karawang
tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin di dampingi wakil Ketua dengan dihadiri Pj. Bupati Karawang Drs. Teppy Wawan Darmawan, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, pimpinan OPD, Kaban serta Sekban Kabid, Kasi,pimpinan BUMN-BUMD, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa,Ormas, LSM, Insan Pers, Organisasi Profesi
Agenda lain dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Karawang,
1).Persetujuan dan Penetapan
2).Penyampaian Perubahan SK. DPRD, Pembentukan
Fraksi DPRD kabupaten Karawang
3).Pembentukan Pansus-pansus DPRD kabupaten
Karawang
a).Pansus Raperda tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
b). Pansus Raperda tentang Perubahan atas
peraturan Daerah nomor 6 tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah
Kabupaten Karawang pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum (PERUMNAS) Tirta Tarum
Kabupaten Karawang
Sebelum menutup rapat Paripurna Ketua DPRD kabupaten Karawang mengucapkan banyak terimakasih atas Dedikasinya kepada para jajaran Pansus-pansus yang telah melaksanakan tugas hingga menjadikan Raperda menjadi Perda definitif
"Kepada Pansus yang akan melaksanakan tugas Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyertaan modal pemerintahan Daerah kabupaten Karawang pada Perumdam Tirtatarum Karawang, segera dilaksanakan secepatnya dengan tidak mengurangi hasil yang maksimal", tutupnya
ropendi
0 Komentar