Karawang,-Maxnews.co.id
BADAN Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Karawang mengajak awak media dan Ormas, organisasi kepemudaan untuk terlibat dalam pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024,

Dalam paparan materi, Ade Permana S H,.Kordinator Divisi Pencegahan (KORDIVPEN) ) menyampaikan hal tersebut dalam acara 'penguatan ruang dan peran Organisasi kemasyarakatan pemuda pemantau pemilu, Awak media, organisasi kemasyarakatan dalam pengawasan partisipatif dalam pemilihan serentak tahun 2024' bertempat di Fave Hotel Karawang hari Selasa 5/11/24

"Adapun keterlibatan awak media dalam pengawasan partisipatif , dapat melakukan pencegahan dan pelaporan jika ada pelanggaran dalam tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon ataupun tim sukses, sesuai dengan aturan PKPU yang sudah berlaku", katanya

'Selain itu dalam proses pemungutan suara dan penghitungan hasil, awak media dapat melakukan pengawasan jangan sampai ada hal-hal yang menimbulkan dampak kondusifitas yang tidak di inginkan, maka awak media berhak mencegah adanya pelanggaran', jelasnya
Lebih jelas Ade Permana kepada media Maxnews.co.id  mengatakan Bawaslu mengajak awak media dari segi personil bukan lembaganya, karena kita tahu bahwa profesi media tidak boleh melakukan pencegahan atau pelaporan atas pelanggaran di lapangan

"Kalau di tujukan ke lembaga media, tentunya Bawaslu tidak bisa, tapi kalau ke personil/manusianya yang merasa mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pilkada, agar dapat berjalan dengan sukses".pungkasnya

Reporter : ropendi