Karawang,-Maxnews.co.id
KUASA Hukum Ahli waris Muhana Bin Salen Advokat Kerja Indonesia (AKI) layangkan surat pengaduan ke Wakil Presiden RI terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Surya Cipta Swadaya (SCS) Karawang

Dengan adanya pembukaan pelayanan pengaduan Lapor Mas Wapres yang di lakukan oleh Bapak Wakil Presiden RI untuk semua masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik oleh para aparat petugas negara, dan kemudian dapat melaporkan masalah tersebut kepada bp Wakil Presiden RI melalui staf yang sudah ditunjuk secara khusus oleh Bapak WaPres RI.

'Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan melalui Kuasa hukumnya para Ahli Waris Muhana Bin Salen adalah AKI Jakarta telah melaporkan ke Bapak Wapres RI masalah pengaduan ke pihak kementerian ATR / BPN Pusat, tentang adanya perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh pihak PT.SCS Karawang dan diduga secara bersama sama dengan oknum BPN Karawang yaitu menggelapkan ( menghilangkan) bagian Sebagian Tanah milik Ahli Waris almarhum Bapak Muhana Bin Salen', kata Tatang SH. rekanan AKI penerima Kuasa 

Klien Penerima Kuasa ( AKI ) yang belum di Bebaskan, adapun tanah tersebut terletak di Kp. Setu, Desa Mulyasari,, Kecamatan  Ciampel,  Kabupaten Karawang, dengan bukti GIRIK C.NO. 1381, Persil/Blok 78, KLAS III dengan LUAS 27.950 M2 atas nama Muhana Bin  Salen yang mana Pisik Tanah telah dikuasai Secara  Keseluruhan oleh PT. SCS Karawang ( pisik tanah memang masuk dalam Plot kawasan ).tambahnya

"Sementara berdasarkan keterangan dari pihak PT.SCS, bahwa mereka telah melakukan pembebasan / pembelian melalui alm Muhana Bin Salen, semasa hidup di tahun 1990 dengan Luas 1.146 M2, dan berdasarkan Keterangan dari pihak kantor BPN Karawang bahwa PT. SCS juga telah melakukan pembebasan dari PT. ANEKA INTI SERJAHTERA AIS) pada bulan Agustus 1992 dengan LUAS 1.260 M2 yang mana  Pt. AIS memperoleh dari alm Muhana Bin Salen sebagai mana surat pelepasan hak dari alm Muhana B Salen ke PT. AIS, jelasnya

'Jadi dari KEDUA PELEPASAN HAK tersebut diatas berjumlah secara TOTAL LUAS 2.406 M2 ( dua ribu empat ratus enam M2 ).
Bahwa tanah milik alm Muhana bin Salen LUAS KESELURUHAN 27.950 M2 ( dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh M2 ) sesuai GIRIK dan Bukti dilapangan, keberadaan atas tanah tersebut sesuai GIRIK C.NO.1381, PERSIL/BLOK 78 KLAS III dengan LUAS 27.950 M2 diperkuat dengan Surat Keterangan Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dan kesaksian dari beberapa Warga yang mengetahui atas lokasi tanah',, tuturnya

Dapat diperhitungkan Bagian Tanah milik alm Muhana Bin Salen yang BELUM Dibebaskan oleh PT. SCS Yaitu Seluas 25.544 M2 ( dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh empat M2 ) yang Dikuasai oleh PT.SCS Karawang, TANPA HAK .Penguasaan itu dilakukan oleh PT.SCS Secara Mutlak Sejak Agustus 1990 sebagai mana SURAT SOMASI yang diberikan kepada Ahli Waris alm Muhana BIN Salen yaitu Bapak Dedi Bin Muhana. 

Adapun surat pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN PUSAT tertanggal.05 JUNI 2024 dan Surat Pengaduan kepada bp Wakil Presiden tertanggal. 19 Nopember 2024.
Pengaduan kepada bp Wakil Presiden RI ini dilakukan dikarenakan Tidak Adanya Tanggapan dari KEMENTERIAN ATR / BPN PUSAT atas PENGADUAN dari para Ahli waris alm Muhana bin Salen mulai sejak tgl.05 JUNI 2024 sampai dengan dilakukan pengaduan kepada bp Wakil Presiden RI belum pernah pihak Waris dihubungi / dipanggil untuk diajak bicara oleh pihak kementerian ATR/BPN Pusat.

Semoga dengan adanya kesempatan yang dibuka oleh Bapak Wapres RI untuk masyarakat dapat mengadukan kinerja para aparatur negara yang berbuat sewenang wenang kepada rakyat, dapat ditiadakan dan dihilangkan.

Sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang baik sesuai haknya sebagai warga masyarakat / warga negara.
Terimakasih kami sebagai rakyat/masyarakat indonesia kepada bp Wakil Presiden RI atas langkah yang sudah dilakukan untuk rakyat / masyarakat dalam membuka diri, begitu juga terimakasih kami kepada bp Presiden RI, selamat bertugas demi kemakmuran Rakyat Indonesia, doa kami bersama menyertai dalam tugas bapak.

Selanjutnya Adv Tatang SH dengan Pendapat Hukumnya, berkaitan adanya pembuktian yang menjadi petunjuk atas adanya tanah berdasarkan Girik dan Surat Keterangan dari Desa atas kebenaran girik dan pisik tanah dengan diperkuat adanya Saksi saksi maka kepada pihak PT.SCS dan ada kemungkinan keterlibatan Oknum dari BPN dapat diduga terhadap mereka yang menguasai pisik tanah yang belum dibebaskan dengan melawan hak itu adalah kejahatan penggelapan atas barang tidak bergerak.

"Adapun keterlibatan Oknum BPN dimana didalam melakukan penerbitan Sertipikat hendaknya didalam menerbitkan terutama pada Gambar Ukur / gambar situasi harus meneliti objek tanah dengan pembuktian Girik, Pajak / Ipeda dan bukti pelepasan Hak', 

"Dalam perkara ini, dimana jelas akan keberadaan tanah dan Girik serta akte pelepasan dari para pihak dan jelas ada bagian yang belum terbebaskan / belum dibayar, terhadap bagian yang belum dibebaskan tidak bisa dihilangkan didalam pembuatan Gambar Situasi yang ada didalam sertipikat, kalau dilakukan penghilangan dan dibuat Gambar Situasi seakan akan sudah terbebaskan semua, itulah dugaan kejahatan yang dilakukan oleh OKNUM BPN Karawang ", Pungkasnya

Red