Karawang,-Maxnews.co.id
RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang dengan Agenda (1). persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) nomor 6 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Karawang. (2) . Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. (3). Pengumuman masa reses 1.DPRD Karawang tahun 2024-2025.yang digelar pada hari Jum'at 29/11/24 bertempat di gedung sidang DPRD kabupaten Karawang mulai pukul 20.00.wib sampai dengan selesai
Ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Spd. I, SH. MH. memimpin sekaligus membuka RAPUR di dampingi wakil ketua DPRD 1,Oma Miharja Rizki wakil ketua 2. Dian fahrul Zaman, dan wakil ketua 3.H.Taupik
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Karawang, Bupati H. Aep Syaepuloh S E, sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, unsur Forkopimda Karawang, para pimpinan BUMN-BUMD, para Asisten Daerah, para OPD, para Kadis selain, Kaban-sekban, Camat-sekcam, Lurah-Kepala Desa , tokoh Agama,tokoh masyarakat, Ormas, LSM dan Insan Pers
Sekretaris Dewan Dr. Dwi Susilo SH.MH,. menyampaikan nota persetujuan dan penetapan Raperda nomor 6.tentang penyertaan modal Pemda, dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, serta pengumuman masa Reses 1,DPRD kabupaten Karawang
Sebelum menutup Rapat Paripurna Ketua DPRD berharap agar persetujuan dan penetapan Raperda nomor 6 , untuk dapat menjadi menjadi Peraturan Bupati
"Kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Karawang yang akan melaksanakan Reses di setiap Daerah pemilihan (DAPIL) masing-masing, untuk menampung semua Aspirasi masyarakat, agar melaksanakan Reses secara maksimal dengan tidak mengurangi hasil yang baik, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kabupaten Karawang yang sama-sama kita cintai", tutupnya
Ropendi
0 Komentar