Karawang, - Maxnews.co.id
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) tentang usulan pemberhentian Bupati periode 2019-2024 Ae Syaepuloh dan usulan penetapan H. Aep Syaepuloh SE dan H. Maslani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih periode 2025-2030.hasil Pilkada serentak 2024
Ketua DPRD H. Endang Sodikin Spd I SH. MH.,membuka sekaligus memimpin Rapur didampingi wakil ketua 1Dedi Indra setiawan dan wakil ketua 2
Plh. Bupati Karawang H. Asep Aang Rahmatullah bersama unsur forkopimda hadir dalam Rapur, para asisten Daerah, para Kepala Dinas, Sekdin, Kaban dan Sekban, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kades, BUMN-BUMD, pimpinan organisasi, LSM, serta Insan Pers
Rapat paripurna merupakan tindaklanjut dari surat Komisi Pemiliha Umum (KPU) Karawang tentang usulan pengesahan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih 2025-2030 dan sebagai syarat pedoman yang akan disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat dilanjutkan kepada Kementrian untuk kemudian dilantik Gubernur.
Pembacaan usulan pemberhentian Bupati periode 2019-2024 dan usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dibacakan langsung Ketua DPRD, berdasarkan surat dari KPU Karawang dan hasil Bamus DPRD kabupaten Karawang
Plh. Bupati kabupaten Karawang dalam sambutannya menyampaikan, merujuk kepada hasil rapat pleno KPU Karawang tanggal 9 Januari 2025 tentang pengesahan dan penetapan hasil pemilihan serentak Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, telah menetapkan H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani sebagai Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih
Pemilihan umum salah satu proses Demokrasi sudah sepatutnya dilaksanakan secara langsung bebas, rahasia, jujur dan adil, perbedaan dalam proses Demokrasi hal yang biasa, selanjutnya mari kita membangun Karawang yang lebih baik, pungkas Asep Aang Rahmatullah, Plh Bupati
Sebelum menutup Rapur Ketua DPRD Karawang mengucapkan selamat Dirgahayu ke 52 partai PDI Perjuangan.
Reporter: ropendi
0 Komentar