Ketua DPRD kabupaten Karawang
Karawang,-Maxnews.co.id
"Rapat ini akan menghasilkan keputusan terkait jadwal sidang paripurna yang selanjutnya kami sampaikan kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat,” ujar Kang Hes, sapaan akrab Ketua DPRD Karawang, lewat pesan WhatsApp Kamis (9/1/2025).
"Proses penetapan ini berlandaskan pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tahapan rekapitulasi dan pengesahan kepala daerah terpilih. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi DPRD untuk melaksanakan tugasnya setelah menerima surat penetapan KPU, " jelas Ketua
Surat penetapan ini adalah dasar utama kami dalam memulai langkah administratif untuk pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih, tambahnya
DPRD Karawang, memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan seluruh persiapan administrasi. Jadwal sidang paripurna pun akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi di rapat Bamus, dengan melibatkan masukan dari berbagai fraksi.
"Jika tidak ada kendala, memperkirakan sidang paripurna akan dilaksanakan pada Senin mendatang. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,"tuturnya
“Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini dengan transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat Karawang,”tutupnya
Hal tersebut sesuai keterangan yang disampaikan Setwan DPRD Karawang, Drs.Dwi Susilo, Bamus segera digelar untuk menuju rapat paripurna, kita berpacu dengan waktu untuk memastikan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat terlaksana tanpa hambatan. Masyarakat pun menantikan langkah cepat dan pasti dari wakil rakyat mereka
Red.
0 Komentar