Karawang, - Maxnews.co.id
PEMERINTAH Daerah Kabupaten Karawang sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermoto (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa Iantai 3, Rabu
(22/1/25).

Sistem Opsen PKB dan BBNKB sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kab/kota berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dihadiri oleh 92 undangan diantaranya para pengelola kawasan, para pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, dan stakeholder terkait dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang
komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistempemungutan pajak kendaraan bermotor.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, menyampaikan,kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah la juga menjelaskan terkait pentingnya sinergitasan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengoptimalkan pemungutan pajak salah satunya Opsen PKB dan BBNKB.

Selain itu, ia menyebutkan dengan optimalisasi
pemungutan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Aep juga berharap adanya kegiatan tersebut dapat menyusun strategi yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah salah satunya dengan penerapan Opsen PKB dan BBNKB.

Red.