Karawang,- Maxnews.co.id
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan hukum untuk Guru pada tahun 2018 nomor 4
Untuk menjalankan Perda tersebut ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Spd I SH. MH berharap harus di Perkuat oleh Peraturan Bupati agar pelaksanaan dilapangan dapat dilaksanakan secara maksimal, ujarnya saat Maxnews.co.id melakukan Doorstop usai menghadiri acara Rapat Kerja Daerah dan Seminar Edukasi Hukum Hidayatullah Rayon tengah (Karawang, Purwakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi) yang bertempat di Aula Umul Quro Hidayatullah jalan Manunggal VII dusun Benggol Desa Tegalsawah kecamatan Karawang Timur, Rabu 22/01/25
Tahun 2017 ada dua provinsi yang menerbitkan tentang perlindungan Guru, Kalimantan Barat dan Kabupaten Karawang, DPRD Karawang yang waktu itu saya yang menjadi Ketua Pansusnya.
"Karena anggota DPRD harus psioner dalam menjawab kebutuhan Guru dan kebutuhan masyarakat, seiring dengan dinamika jaman ada perbedaan sistim cara pembelajaran hari ini, hanya bisa melakukan pembelajaran tapi tidak pendidikannya, kalau orang tua dulu kita di cubit, di tempeleng guru, lapor ke orang tua kita malah ditabok, sekarang kita lapor ke orang tua laporan ke Polsek, " tuturnya
Adanya pergeseran sehingga Guru-guru perlu dilindungi bukan hanya terkait dengan kesehatan saja juga dengan Jaminan BPJS, perlindungan Hukum juga harus kita berikan kepada Guru, Inilah yang menjadi pergeseran dimana sistem pendidikan, Guru hanya bisa memberi pelajaran, apalagi yang punya anak muridnya lebih dari 32 orang, akan menggunakan metode belajar dengan ceramah, jelasnya
'Sebagai anggota DPRD yang punya akad untuk mengajar, karena kebetulan sarjana pendidikan Spd I jadi tahu bagaimana cara mengajar, Filsapat pendidikan, hari ini kita menghadapi problematika terkait pendidikan dimana kita baru bisa melaksanakan pelajaran, apa lagi di luar pondok pesantren', tambahnya
Makanya kami membuat Perda perlindungan Guru dimana Guru harus dilindungi, Karawang mempunyai Perda nomor: 7 tahun 2011, tentang DTA-ATK perlindungan Guru, poinnya Pemerintah boleh memfasilitasi pondok pesantren, Madrasah yang kedudukan dan berbadan hukum di Karawang, pungkas Ketua
Acara rapat kerja Daerah dan Seminar Edukasi Hukum Ketua DPP Hidayatullah, Ketua Wilayah Tengah Jabar, dengan diteruskan seminar dengan Narasumber H. Syaepullah Kejari Karawang, dan Drs. H. Sujana SH,. MH,. Kepala Bakesbangpol Karawang
Reporter :ropendi
0 Komentar