Karawang, Maxnews.co.id
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat sidang Paripurna, dengan 3 agenda, bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten
Karawang Jum'at 2/05/25

Agenda antara lain : 1). Persetujuan Laporan
Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024. 
2).Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang pencabutan 25 ( dua puluh lima) Peraturan Daerah. 
3). Pengumuman Masa Reses ll DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang
2024/ 2025,

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin SH,.MH,. di dampingi Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S E., dan wakil Bupati H. Maslani serta para Wakil ketua

Hadir dalam rapat paripurna Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, S, Sttp. Unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Kepala OPD, Kanan dan Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan kepala Desa, pimpinan perusahaan swasta,BUMN,BUMD, Tokoh masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutan sekaligus memberikan laporannya pertanggungjawaban menyampaikan LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional kepala Daerah untuk penyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran

"LKPJ ini tentunya hanya sebatas laporan administratif, tetapi juga hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat kabupaten Karawang, masyarakat yang telah memberikan amanah untuk mengemban tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik", katanya

Sebelum menutup rapat paripurna ketua DPRD kabupaten Karawang mengucapkan selamat menjalankan Reses bagi semua anggota DPRD disetiap Daerah pemilihan masing-masing, dengan tidak mengurangi hasil yang maksimal, 

Ropendi