Karawang, -Maxnews.co.id
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mewakili Pemerintah Daerah kabupaten Karawang, melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang digelar di Kantor Kecamatan Telukjambe Timur pada Selasa (27/5/2025).
Sahali Kartawijaya, ST.MM ,.Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa ada perubahan sistem dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor, namun tidak menambah beban baru bagi wajib pajak,” jelasnya
Selanjutnya Sahali menegaskan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan bentuk pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen ini merupakan pengganti sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku, dan sifatnya tidak memberatkan masyarakat.
Plt.Bapenda juga berharap agar para peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat struktural di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menyampaikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas.
“Diharapkan nantinya informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” ungkapnya.
Opsen PKB dan BBNKB pelaksanaan sosialisasinya akan dilakukan di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang selama periode Mei hingga 2 Desember 20
Selama bulan Mei 2025, Sosialisasi selama bulan Mei 2025 telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur, dengan melibatkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Narasumber berasal dari Tim Pembina Samsat, yaitu Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, serta PT. Jasa Raharja Cabang Karawang,”
(rls)
0 Komentar