Karawang, -Maxnews.co.id
INSAN Pers Kabupaten Karawang menyatakan akan Boikot Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, akibat dari Pernyataan Dan Ungkapannya dianggap  sangat melukai profesi kami.

Puluhan jurnalis dan Pemred juga CEO dari berbagai media di Kabupaten Karawang mendeklarasikan aksi boikot terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Aksi ini merupakan respons tegas atas pernyataan kontroversial Dedi yang menyebut "Instansi pemerintah di Jawa Barat tidak perlu menjalin kerja sama dengan media pers". Senin, 7 juli 2025.

Deklarasi ini digelar di Lapak Ngopi, Para insan pers tak hanya berdiskusi dan berbagi testimoni, tapi juga menyampaikan sikap kolektif untuk mengecam keras pernyataan sang gubernur dan menyatakan pemboikotan segala bentuk pemberitaan terkait dirinya.

Dalam momen aksi tersebut, para jurnalis membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen terhadap boikot tersebut.

"Kami tidak sedang memusuhi Pak Gubernur, "Kami tetap mendukung program-programnya, Akan tetapi kami tidak bisa diam ketika Marwah Pers direndahkan," tegas Nurdin Syam alias Mr. Kim, Koordinator aksi yang juga CEO Lintas Karawang.

Mr. Kim menilai ucapan yang Di sampaikan Dedi Mulyadi sebagai bentuk pengabaian terhadap peran penting media dalam demokrasi. Ia juga menuntut agar Gubernur Jabar itu segera meminta maaf secara terbuka.

"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Keberadaannya dijamin undang-undang. Jauh sebelum Dedi Mulyadi menjabat, bahkan sebelum beliau lahir, pers sudah berperan sebagai kontrol sosial dan penyebar informasi, termasuk soal program pemerintah," katanya. 

Dan juga di tambahkan dari rekan media sodara Gumilar yang sekaligus Ketua LPAKN-RI (Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara) yang menjelaskan bahwa Kami KOMUNITAS MEDIA – SAUNG SANGHIANG 
 [MEDIA ONLINE DARURAT KDM]. "  yang di singkat MO Dar KDM.."Jelasnya.

"Kami, insan pers yang tergabung dalam Komunitas Pondok Media – Saung Sanghiang, dengan ini menyampaikan :

"PERNYATAAN SIKAP PENTING"

Sebagai respon atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, saudara KDM, yang kami nilai merendahkan integritas dan peran pers, khususnya rekan-rekan media di Kabupaten Karawang.

* "Kami mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun kebijakan yang berpotensi "mendelegitimasi fungsi kontrol sosial pers, serta melemahkan kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi di ruang publik, "Tegasnya.

* "Kami menegaskan kembali bahwa :
Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat kekuasaan, apalagi musuh pemerintah :

* Kami bukan buzzer

* Kami bekerja berdasarkan kode etik              
   jurnalistik dan mengabdi pada   
   kepentingan publik.

Kebebasan pers dilindungi oleh konstitusi dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan:

Pasal 4 Ayat (1):
* “Kemerdekaan pers dijamin sebagai    
    Hak Asasi warga negara.”

Pasal 4 Ayat (2):
* “Terhadap pers nasional tidak 
     dikenakan penyensoran, pembredelan 
     atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 8:
* “Dalam melaksanakan profesinya 
    wartawan mendapat perlindungan 
    hukum.”

Segala bentuk upaya pembungkaman terhadap insan pers adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum nasional dan penghinaan terhadap prinsip negara demokratis, "Ungkapnya.

* "Kami berdiri teguh untuk menjaga 
    marwah pers
* "Kami menolak dibungkam.
* "Kami tetap menjadi suara rakyat dan 
    penjaga nurani publik.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab, "pungkasnya*red**