Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin 
Karawang, Maxnews.co.id
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Spd I. SH,. MH,. Kembali memastikan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu masih berlaku hingga saat ini, sebagai pembuat PERDA kami dari anggota DPRD belum menerima surat dari Menteri Dalam Negeri dan atau Mahkamah Agung (MA) tentunya kami akan menerima surat pencabutan 

Perlu diketahui bahwa PERDA nomor:1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibuat dan di Sahkan di gedung DPRD kabupaten Karawang, tentunya melalui tahapan ,pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan yang sangat teliti, tujuannya untuk mengentaskan pengangguran di kabupaten Karawang. 
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPRD H. Endang Sodikin dalam sambutan acara Pertemuan  Bupati dengan para Human Recource Development (HRD) perusahaan di Karawang dengan mengambil Tema "Sinergutas Pemerintah Daerah dengan dunia Industri untuk membangun dunia Industrial yang Harmonis menuju Karawang Maju" bertempat di Aula Husni lingkungan komplek Pemerintah Kabupaten Karawang Kamis 30/07/25

Hadir dalam acara Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh SE, wakil Bupati H. Maslani unsur Sekretaris Daerah (Sekda) H. Asep Aang Rahmatullah, Forkopimda, Kepala Disnakertrans Karawang, Hj. Rosmalia Dewi SH. MH,. Plt, Kepala Bapenda Karawang, Sahali. dan para HRD yang hadir dalam undangan

"Masih ada Pekerjaan Rumah (PR) penting harus kita selesaikan bersama, adanya acara pertemuan hari ini, pastinya semua yang hadir  tahu dan mengerti tujuannya, para HRD perusahaan, Rumah Sakit, dan lainnya,kami mengajak untuk menyelesaikan PR, bahwa Karawang masih banyak menyisakan pengangguran", kata Ketua

Kerjasama perusahaan melalui HRD dengan pemerintah Daerah melalui Disnaker membuka seluas-luasnya, membuka lapangan pekerjaan dan masuk di website untuk membuka Loker di perusahaan Karawang. 

"Penting kenapa, dengan menegakkan PERDA nomor:1 tahun 2011, juga Karawang telah menerbitkan PERDA nomor : 21 tahun 2024 kaitan dengan Penyelengaraan penanaman modal, jelas ini bentuk keseriusan pemerintah bagaimana Kaitan pasal 27 pada Perda 21 tahun 2024 ayat 1 kaitan penanaman modal dalam kebutuhan tenagakerja wajib menggunakan pekerja lokal", jelasnya

Senada dengan Ketua DPRD H. Endang Sodikin Bupati Karawang menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ada di Karawang harus memprioritaskan Tenaga kerja dari warga Karawang, singkatnya. **

ropendi