Karawang, Maxnews.co.id

SEPERTINYA PT. Surya Cipta Swadaya (SCS) karawang sebagai pengelola kawasan industri,di wilayah kecamatan Ciampel, kabupaten Karawang Jawa Barat, sudah terbiasa menghadapi gugatan masyarakat sekitarnya terhadap lahan yang mereka ( PT. SCS ) bebaskan, sehingga terlihat ketidak pedulian mereka kepada masyarakat, mereka menganggap masyarakat itu kecil dan bukan siapa siapa. 

Satu Kasus sengketa yang digugat oleh para ahli waris MUHANA BIN SALEN terhadap tanah warisan mereka ( bp DEDI B MUHANAN dan para waris lainnya ) yang terletak di Kp. Setu, Desa Mulyasari, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, berdasarkan GIRIK C. NO. 1831, PERSIL 78, KLASEMEN III, LUAS 27.950 M2 atas nama MUHANAN BIN SALEN, telah DIKUASAI oleh PT. SCS Karawang secara keseluruhan dengan dalil bahwa PT. SCS Karawang telah membebaskan atas lahan tanah tersebut... 

Kuasa Hukum dari Ahli waris H. Tatang dan rekanan Advokat Kerja Indonesia (AKI) mengatakan hal tersebut kepada media Maxnews.co.id,. pada satu kesempatan usai melakukan mendirikan tenda di lokasi lahan, yang diketahui tenda tersebut di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Selanjutnya H. Tatang menyampaikan, sudah sangat jelas dimana didalam surat SOMASI dari pihak PT. SCS Karawang bahwa tanah yang mereka bebaskan pada tahun 1990 langsung dari MUHANA b SALEN hanya seluas 1.146 M2 dan berdasarkan keterangan dari kantor BPN Karawang, telah dialihkan oleh bp MUHANA b SALEN kepada PT. ANEKA INTI SEJAHTERA seluas 1.260 M2 yang kemudian tanah ini dialihkan kepada PT. SCS Karawang pada tahun 1992 karena masuk dalam PLOT PT. SCS Karawang. Senin 14/07/2025

"Seluas kurang lebih 25.000 M2 ( 2,5 Ha ) yang belum pernah dibebaskan oleh pihak PT. SCS Karawang DIKUASAI TANPA HAK. 
Sungguh suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh pengusaha terhadap rakyat kecil", jelasnya

'Pihak AHLI WARIS MUHANA bin SALEN dalam hal ini bp. DEDI bin MUHANA CS hanya meminta kepada pihak PT. SCS Karawang untuk menunjukan BUKTI KALAU MEMANG PIHAK PT. SCS Karawang sudah membeli / membebaskan dari alm MUHANA bin Salen, namun pihak PT. SCS Karawang tidak pernah mau menunjukan bukti pembebasannya',. tambahnya

"Konflik persengketaan antara ahli waris MUHANA bin SALEN ( bp Dedi bin Muhana CS ) sudah pernah dilakukan MUSYAWARAH melalui KesbangPol pemerintah kabupaten Karawang ( 09 April 2018 ) dan Badan penangan konflik daerah dipimpin langsung oleh Bupati selaku Ketua Tim, namun tidak ditemukan jalan keluar, salah satu sebabnya yaitu dimana pihak PT. SCS Karawang tidak bersedia untuk memperlihatkan atas DOKUMEN PEMBEBASAN untuk lahan tanah alm MUHANA bin SALEN termasuk juga ketika dilakukan mediasi melalui pihak Kantor BPN karawang", ungkapnya

Lebih lanjut H. Tatang mengatakan Konplik persengketaan ini sudah dilaporkan / dimintakan perlindungan hukum kepada kementrian ATR/BPN PUSAT pada tanggal 5 Juni 2024 dikarenakan diduga adanya keterlibatan pihak kantor BPN Karawang 

Didalam penerbitan SHGB atas nama PT. SCS diatas tanah milik alm MUHANA bin SALEN, namun proses berjalan lambat, sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak pelayanan laporan pengaduan masyarakat yang di bentuk oleh bapak Wakil Presiden RI atas tidak berjalannya laporan pengaduan masyarakat kepada kementrian ATR/BPN PUSAT yang kemudian mendapatkan tanggapan positif. 

Tim pelayanan pengaduan masyarakat bentukan WAPRES RI telah memberikan teguran kepada pihak Kementrian ATR/BPN PUSAT untuk penanganan konplik ini, sehingga pihak Kementrian ATR/BPN PUSAT memberikan surat permintaan kepada Kepala Kantor BPN Karawang untuk memberikan penjelasan, sebagai mana surat bernomor : S/SK.01.03/581-800.37/IV/2025, Tgl. 23 April 2025, yang bersifat segera. 

Beberapa waktu yang lalu ( pertengahan Juni) dimana pihak Ahli waris ( bp Dedi bin Muhana ) selaku pihak yang menerima tembusan surat dari Kantor BPN pusat melakukan koordinasi dengan pihak kantor BPN Karawang, namun hanya mendapatkan jawaban " Bahwa jawaban sudah siap, tinggal menunggu waktu bapak kepala untuk digelar

Sampai hari ini dimana berita ini disampaikan belum ada tindak lanjut dari pihak ATR/BPN PUSAT untuk tindak lanjut penanganan pengaduan dari ahli waris Muhana Bin Salen. 

Pihak PT. SCS Karawang memperlihatkan kearoganannya selalu pengusaha besar, menindak dan menekan masyarakat kecil, hari ini senin tgl.14 Juli 2025 diperkirakan tengah malam dimana pondokan dan spanduk yang dipasang diatas lokasi tanah milik alm Muhanan bin Salen TELAH DIRUSAK ( pondok dibongkar, spanduk diambil ) yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui, namun dapat diduga hal tersebut dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui tangan orang lain. 

Kalau demikian keadaannya, kemana lagi rakyat kecil ini akan berlindung....??! 
Sampai tingkat ke Kementrian juga belum didapat jawaban dalam proses atas perlindungan yang di mohonkan. 
Tinggal harapan kedepan yaitu kepada DPR RI dan terakhir kepada BAPAK PRESIDEN RI yaitu bapak H.PRABOWO . 

Kepada pihak PT. SCS Karawang, pihak ahli waris hanya meminta agar pihak PT. SCS Karawang membuktikan BUKTI PELEPASAN ATAS TANAH MUHANA bin SALEN kepada PT. SCS yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. 

PENDAPAT HUKUM DALAM KONFLIK ANTARA PT. SCS dengan pihak AHLI WARIS MUHANA BIN SALEN. 

Bahwa KEBENARAN itu tetap akan menjadi kebenaran, terkecuali kebenaran yang dihasilkan oleh kebenaran yang dilapisi oleh ketidak benaran, tetapi kebenaran yang demikian tidak akan langgeng. ucapnya

Penguasaan TANAH tanpa hak, apa lagi dilengkapi dengan dokumen sah seperti sertipikat sebagai pelindungnya, itu adalah kejahatan dan sertipikat itu sendiri akhirnya menjadi bukti kejahatan, sebab didalam penerbitan sertipikat harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, terutama pelepasan hak untuk tanah yang d diperoleh dari pembelian / pembebasan. 

Kemudian terhadap pengerusakan pondok dan pengambilan spanduk tanpa ijin / tanpa hak adalah kejahatan pidana. 
Pihak waris dapat berasumsi bahwa perbuatan kejahatan tersebut pasti ada kaitannya dengan pihak PT. SCS Karawang. 

Kalau dilihat dari keinginan pihak waris, dimana pihak waris hanya meminta pembuktian dari PT. SCS Karawang atau pembebasan tanah Muhana Bin Salen dan itu bukan hal yang sulit jika benar pembebasannya, tinggal tunjukan saja buktinya, terkecuali ada hal bertentangan sehingga harus disembunyikan atau memang sama sekali tidak ada bukti pelepasannya.
**TIM..