Breaking News

Pemkab Karawang Berlakukan Perbup Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Pembebasan BPHTB




Sahali Kartawijaya Plt Bapenda kabupaten Karawang

Karawang, -Maxnews. co.id

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembebasan BPHTB

Sahali Kartawijaya, Plt.Kepala Bapenda kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” tutur Sahali.

Selanjutnya Sahali menambahkan, tetapi ada Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB diantaranya :

1. Besaran Penghasilan Bulanan:
Kategori tidak kawin: maksimal Rp 7.000.000
Kategori kawin: maksimal Rp 8.000.000
Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp8.000.000

2. Luas Lantai Rumah:
Rumah Umum/Satuan Rumah Susun: maksimal 36 m²
Rumah Swadaya: maksimal 48 m²

3. Harga Maksimal Perolehan Rumah:
-Rumah Umum/Rumah Susun: Rp170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP)
– Rumah Swadaya: Rp80.000.000 

Selain itu ada Persyaratan Administratif Untuk mengajukan, pembebasan BPHTB, Sahali menjelaskan pemohon wajib melampirkan  dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP Kabupaten Karawang
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Surat keterangan penghasilan (dari kepala desa/lurah untuk pekerja mandiri atau dari instansi/perusahaan untuk pekerja formal)
4. Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
6. Surat Penetapan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari bank penyalur subsidi
7. SSPDP BPHTB
8. Slip gaji suami dan istri 3 bulan mengaksea

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengunduh formulir permohonan dan salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024 melalui QR Code yang tersedia pada media informasi resmi Bapenda Karawang.

Sahali menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi hambatan bagi MBR dalam mengakses kepemilikan rumah.

“Kami siap melayani dan memfasilitasi proses pengajuan dengan cepat dan maksimal ", tutupnya

Red

0 Komentar

© Copyright 2023 - Maxnews