RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah Domestik setuju dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang menjadi peraturan daerah (PERDA) dengan berdasarkan UUD tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan perlindungan hidup sehat dan bersih, maka dari itu pemerintah wajib memberikan perlindungan lingkungan yang bersih sehat
Raperda dibacakan A .Bukhori ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang dalam Rapat Paripurna yang di gelar pada hari Kamis 31/07/25 bertempat di gedung sidang DPRD Karawang
Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD H. Endang Sodikin Spd I,.S H,.M H,.di dampingi wakil Ketua I, II, III, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE,. Wakil Bupati H. Maslani juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) H. Asep Aang Rahmatullah, unsur Forkopimda para Asisten Daerah, kepala OPD, perwakilan BUMN-BUMD, Sekdin-Kabid, Camat-Sekcam, Lurah-Kepala Desa, -Tokoh Agama, Ormas, LSM dan Insan Pers
1). Persetujuan dan Penetapan Raperda-Raperda
a). Raperda tentang pencegahan dan peningkatan
kualitas Perumahan kumuh dan pemukiman
Kumuh
b). Raperda tentang pengelolaan air limbah
Domestik
c). Raperda tentang rencana pembangunan jangka
Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Karawang
Tahun 2025-2029
2).Persetujuan Rancangan Perubahan KU-APBD dan
PPAS tahun 2025
3).Penyampaian Perubahan surat keputusan DPRD
tentang penetapan program pembentukan peraturan Daerah tahun 2024
4).Penyampaian Nota pengantar Raperda tentang
Perubahan APBD tahun 2025 KU-APBD dan PPAS
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutan menyampaikan bahwa sinergitas dan kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif adalah hal mutlak yang harus dilakukan untuk pembangunan di Karawang
"Terimakasih teman-teman di DPRD yang terus bekerja memastikan bahwa setiap program-program pemerintah dilaksanakan dengan baik", singkat Bupati
ropendi
0 Komentar