FORUM Buruh Kerakyatan (FBK) menyebut PT. Unicorn Handbag Factory, (UHF) Karawang, tindakan perusahaan melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. dampak dari empat karyawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
FBK akhirnya meminta pihak PT. UHF untuk dapat mediasi bersama Dinas Tenagakerja Transmigrasi (Disankertrans) kabupaten Karawang , yang dihadiri baik dari ketua Federasi Buruh Merdeka, dan ketua Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) beserta jajaran pengurus PT UHF untuk Klarifikasi
Salah satu korban PHK Acil, mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan manajemen PT UHF. bersama para pekerja yang di-PHK dan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang. Yang diadakan di Ruang Mediasi Disnakertrans pada Senin (5/8/2025).
Acil mengungkapkan,dilakukannya mesiasi karena adanya indikasi pelanggaran hubungan industrial oleh pihak perusahaan. kasus PHK terhadap Narim dan Rusmini seorang pekerja lokal yang sudah dua tahun bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis.
"Perusahaan ini tidak menjalankan regulasi ketenagakerjaan dan sistem kerja yang tidak sesuai dengan aturan Undang-undang ketenagakerjaan, bahkan cenderung diskriminatif terhadap pekerja lokal," jelas Acil.
Menurutnya, sebagai warga asli Karawang Barat yang tinggal di sekitar kawasan industri, Narim seharusnya mendapat perlakuan lebih baik.
"Secara lingkungan, putra daerah juga berhak atas pekerjaan yang layak. Tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.
FBK menilai, PT UHF kerap mengabaikan norma ketenagakerjaan. Bahkan, mediasi terkait PHK sudah dilakukan berkali-kali dalam setahun terakhir.
"Perusahaan tidak patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ini bukan kasus pertama," Jelasnya.
FBK yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia menyatakan siap memperjuangkan hak-hak para pekerja.
"Termasuk Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) yang menjadi bagian dari FBK, kami akan terus mendorong jaminan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan hukum," tegas Acil.
Red
0 Komentar