Karawang,-Maxnews.co.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (27/8/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Spd I,. SH. MH. Dihadir Bupati Karawang H. Aef Syaepuloh SE,. Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Asep Aang Rahmatullah Ssttp. Para Asisten Daerah, OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa. Pimpinan perusahaan BUMN-BUMD, Tokoh Masyarakat, pimpinan Ormas, LSM, dan Insan Pers

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menilai, dua raperda yang dibahas memiliki urgensi tinggi karena menyangkut langsung hajat hidup warga Karawang

“Masalah pengelolaan sampah sudah menjadi tantangan serius. Timbunan sampah di Karawang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya industri. Jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Maka, DPRD menilai revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah langkah penting agar aturan bisa menyesuaikan kondisi terkini,” ujar Endang.

Selain itu, terkait Perubahan APBD 2025, Endang menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan transparan.

“APBD adalah amanah dari rakyat yang wajib kita jaga. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi agar program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar untuk kepentingan masyarakat Karawang, bukan yang lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan daerah. Menurutnya, kolaborasi semua elemen adalah kunci agar program pembangunan berjalan tertib, efisien, dan tepat sasaran.

“DPRD tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga pemerintah daerah. Semua elemen harus terlibat aktif mengawasi agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Karawang,” tutupnya.

Sementara Bupati Karawang H. Aef Syaepuloh menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah akan berdampak Positif dalam pengelolaan sampah, keberadaan TPST akan lebih bermanfaat bernilai ekonomis dan ramah lingkungan

*Sampah adalah masalah klasik sekaligus modern setiap hari dihasilkan dari rumah tangga hingga Industri, oleh karena itu perlunya ada penanganan yang tepat, agar tidak menjadi permasalahan yang serius di kemudian hari ", pungkasnya

ropendi