Karawang,-Maxnews.co.id
SESEPUH Dosen Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dr. H. Sonny Hersona,. GW,.MM,.CHRA ,angkat bicara terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. pasal 1
Aturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai yang diangkat pejabat berwenang.
Menurut Sonny, kebijakan itu menimbulkan keresahan di kalangan dosen non-ASN Unsika yang jumlahnya mencapai sekitar 172 orang. Mereka sama sekali tidak memperoleh tukin, padahal sebagian besar telah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah lebih dari 10 hingga 20 tahun.
“Sejak Januari 2025, ASN di Unsika sudah menerima tukin dengan besaran bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Sementara dosen non-ASN tidak mendapatkan apa pun. Ini wajar jika menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujarnya, Kamis (28/8).
Sonny menilai, perjuangan para dosen non-ASN yang menyuarakan aspirasinya ke publik adalah hal yang patut diapresiasi. Pasalnya, beban kerja mereka tidak kalah dengan ASN, bahkan kerap lebih berat.
Lebih jauh, Sonny menekankan pentingnya perhatian pimpinan universitas terhadap seluruh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di Unsika, termasuk staf administrasi dan petugas kebersihan.
“Mahasiswa bisa belajar nyaman karena ada tenaga kebersihan. Staf juga bekerja dari pagi sampai sore melayani dosen dan mahasiswa. Mereka semua adalah aset universitas, bukan beban,” tegasnya.
Ia berharap, Rektor Unsika dapat segera memberikan solusi bijak atas polemik tersebut. Menurutnya, komunikasi dan empati dari pimpinan sangat penting agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
“Saya percaya Rektor Unsika memiliki sikap bijak. Semoga ada respon konkret sebagai bentuk pengakuan dan kepedulian terhadap dosen serta tenaga kependidikan non-ASN,” tutup Sonny.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler, Rektor Unsika maupun Humas Unsika belum memberikan jawaban sama sekali.***
Red.
0 Komentar