SATUAN Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran Pada periode Maret–April 2025, Polres Karawang melalui Satres Narkoba mengungkap 26 kasus narkotika berbagai jenis. Sebanyak 31 orang tersangka diamankan.
Rinciannya:
17 kasus sabu-sabu dengan 20 tersangka, total barang bukti lebih dari 1 kg.
4 kasus tembakau sintetis (“tembakau gorila”) dengan 6 tersangka, barang bukti sekitar 141,4 gram.
5 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan 5 tersangka dan barang bukti 2.736 butir pil OKT + lainnya.
Pada periode Mei–Juni 2025, kembali diungkap 25 kasus dengan 37 tersangka tertangkap. Barang bukti: sabu 916,05 gram; tembakau sintetis 9,65 gram; OKT 4.082 butir; Alprazolam 51 butir.
Modus operandi: pengedaran sabu & tembakau sintetis menggunakan sistem “tempel” (tanpa bertemu langsung) dan OKT/psikotropika bisa lewat COD atau warung kamuflase.
Penegasan: Polres Karawang menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum mereka.
Kesimpulan: Penegakan terhadap peredaran narkoba di Karawang cukup aktif dan secara berkala dirilis ke publik, dengan jumlah pengungkapan dan barang bukti yang signifikan.
0 Komentar