BUPATI Karawang H. Aep Syaepuloh SE,. melantik dan penyerahan SK 6.842 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bertempat di lapang karangpawitan Selasa (23/12/25).
Berdasarkan surat keputusan Bupati nomor: 800.1.2.5/3291/BKPSDM/2025.tentang pengangkatan PPPK paruh waktu dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Karawang,
Acara berlangsung khidmat turut di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) H. Asep Aang Rahmatullah S.STP,. M,. P,. unsur Forkopimda para Asisten,Stap Daerah,Kepala OPD juga para Camat
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Aep Syaepuloh mengucapkan selamat kepada para pegawai sudah dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Selamat melaksanakan tugas dengan baik sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat dan harus memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh pada Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
la juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pegawai atas ddikasi yang diberikan selama ini dan berharap kineja yang telah dilakukan terus ditingkatkan khususnya pelayanan kepada masyarakat untuk
mewujudkan visi Kabupaten Karawang Maju.
"Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menghaturkan banyak terima kasih kepada bapak ibu semua yang mana alhamdulilah hari ini bapak
ibu sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan kepastian status berdasarkan ketentuan yang ada.
"Saya sudah menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tanggungjawab kita sebagai aparatur negara, saya sebagai bupati dan pak wakil bupati juga terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan alhamdulillah
tentunya kita mengangkat kurang lebih 6482 PPPK Paruh Waktu di KAbupaten Karawang." ujarnya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pegawai yang telah dilantik untuk berkomitmen bersama-sama memberikan pengabdian dan layanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Acara dirangkaikan dengan pemberian Anugrah Pajak Daerah, sebanyak 38 penghargaan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dengan maxsimal terhadap pendapatan Daerah.
Red..
0 Komentar