Karawang, -Maxnews.co.id

TUJUH bulan LP belum ada kejelasan, MMF pertanyakan kasus pidana pengeroyokan 
 warga Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, kembali meminta proses hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya segera dituntaskan. 
‎Ia mengaku dianiaya oleh tiga orang pada Mei 2025 dan telah resmi melaporkannya ke Polres Karawang pada 9 Mei 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/561/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
‎MMF menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi, ia tengah membantu para terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Ia mengaku menerima sejumlah uang sebagai biaya proses.
‎“Terkait urusan uang, saya sebenarnya siap bertanggung jawab dan akan mengembalikannya. Tapi mereka tidak sabar,” ujarnya.
‎Menurut pengakuan korban, para terlapor juga lebih dulu mengambil sejumlah barang miliknya sebelum penganiayaan terjadi.
‎“Enam handphone, TV, mesin cuci, kulkas, sampai kompor gas mereka ambil,” jelasnya.
‎Korban kemudian dijemput di tempat kos dan dibawa ke beberapa lokasi, di mana ia mengaku diikat dan dianiaya.
‎“Saya dijemput di kos, tangan saya diikat lalu dipukuli. Setelah itu dibawa ke Pawarengan dan dipukuli lagi sampai berdarah. Lalu ke Perumahan Karang Mas, rumah salah satu terlapor,” ungkapnya.
‎Ia menyebut sempat dibawa ke Puskesmas untuk dijahit pada bagian pelipis, namun setelah itu kembali dianiaya di dalam mobil.
‎Korban diturunkan di depan masjid saat warga sedang melaksanakan salat Jumat. Ketua RT dari Desa  Dawuan Tengah kemudian menemukan MMF dan membawanya ke Kantor Desa Dawuan Tengah untuk mendapatkan perlindungan.
‎“Saya dibawa ke kantor desa, tapi di sana saya masih dipukuli lagi di sebuah ruangan di dalam kantor,” ucapnya.
‎MMF menyebut di kantor desa saat itu hadir Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Ia menduga keduanya mengetahui tindakan penganiayaan tersebut.
‎“Pak kades dan pembina polisi ada di luar ruangan. Saya rasa mereka tahu saya dipukuli di dalam,” katanya.
‎Hingga kini, korban berharap kasus ini segera diproses hingga para pelaku dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.
‎Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan, saat dikonfirmasi oleh awak media beritapembaruan.id masih belum bisa memberikan jawaban. Ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya.
‎"Siap Pa saya tanyakan dulu ke penyidik," ujarnya.

Tim