Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, mengundang LSM GMBI yang di dampingi LBH GMBI untuk  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Jum'at 09/01/26

"Adanya temuan kesalahan penggunaan dalam kegiatan usaha tersebut, Bangunan yang sudah di atur peruntukannya sebagai gudang justru digunakan untuk kegiatan produksi,” ujar Deddy

Berdasarkan temuan tersebut, Komisi III DPRD Karawang mendesak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Selanjutnya Ketua komisi III Deddy Indra menyampaikan terdapat tiga pihak yang dinilai bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, yakni pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik gudang, serta perusahaan penyewa gudang.

"Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang serta Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) kabupaten Karawang, dalam laporannya tercatat ada lima perusahaan di kawasan Tri Bisnis yang melakukan revisi PBG akibat adanya perluasan lahan dan perubahan bentuk Bangunan ", tambahnya

Kepada Sat-PP kami DPRD kabupaten Karawang, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai prosedur, dengan mengawali pemberian selama 7(tujuh) hari sebelum dilakukan penertiban, pungkasnya

Adv