Karawang,-Maxnews.co.id

MENJELANG datangnya bulan Ramadhan 1447 Hijriah pada 18 dan 19 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan himbauan tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang beroprasi selama bulan ramadhan tahun 2026.

Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 267 Tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H /2026 M, yang sudah dibahas didalam rapat bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kemenag Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang serta tamu undangan lainnya, di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/02/25). 

Hal ini merupakan langkah tegas Pemkab Karawang dalam menjaga kesucian bulan ramadhan. Bahkan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E tidak segan akan mencopot izin Operasional jika ada perusahaan THM yang bandel beroprasi.
"Dibulan suci ramadhan tidak ada tempat hiburan yang buka, baik karaoke maupun spa, saya sampaikan ini untuk ditutup total," ujar Bupati Aep saat diwawancarai Pilarjabar.com, usai memipin rapat. 

"Kalau mereka ada yang bandel, kami tidak akan segan mencabut izin operasional yang mereka miliki," imbuhnya. 

Lebih lanjut Bupati Aep menekankan agar para pebgusaha THM dapat mengindahkan himbauan Pemkab. Sebab, ia akan inten melakukan razia atau swiping untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasi. 

"Saat pelaksanaan nanti kita akan lakukan razia atau swiping. Saya harap mereka betul - betul bisa mengikutinya, karena mereka sudah beraktivitas selama satu tahun, untuk satu bulan ini diharapkan mereka tidak boleh beroperasi," tandasnya. 

Adapun didalam SE mengimbau, mulai dari pemberantasan penyakit masyarakat (perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol), larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait himbauan selama bulan suci ramadan 1447H/2026M.

Red.