SOPIR Truk trailer yang menyebabkan tiga orang meninggal akibat Tragedi maut di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir truk trailer berinisial HW sebagai tersangka setelah dinilai cukup bukti dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penetapan dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang usai serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif.
“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan sopir truk trailer berinisial HW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut,” ujar Cep Wildan, Selasa (17/2/2026).
Tiga Tewas, Tiga Luka — Harga Sebuah Kelalaian
Kecelakaan yang melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus itu menewaskan tiga orang di lokasi kejadian. Tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapat penanganan medis. Duka mendalam menyelimuti keluarga korban, sementara publik mempertanyakan faktor penyebab di balik insiden tragis tersebut.
Polisi memastikan tersangka HW, warga Kabupaten Purwakarta, telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, termasuk tes urine dan alkohol, ia dinyatakan negatif dari pengaruh zat terlarang maupun minuman keras. Namun, ketiadaan alkohol bukan berarti ketiadaan tanggung jawab.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
HW dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya atau tindakan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bukan sekadar formalitas hukum. Ia menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah kecelakaan ini murni kelalaian individu atau ada faktor sistemik lain yang turut berkontribusi.
Lebih dari Sekadar Sopir?
Penetapan tersangka terhadap sopir memang langkah awal. Namun pertanyaan yang tak kalah penting adalah: bagaimana kondisi kendaraan saat itu? Apakah layak jalan? Apakah perusahaan pemilik armada telah memastikan standar keselamatan terpenuhi? Bagaimana pengawasan jam kerja dan kondisi fisik pengemudi?
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat kerap menyingkap persoalan klasik: pengawasan minim, jam kerja panjang, dan tekanan distribusi logistik. Jika hanya berhenti pada sopir sebagai tersangka tunggal, publik berhak khawatir bahwa akar masalah tak pernah benar-benar disentuh.
Transparansi Jadi Kunci
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Komitmen tersebut perlu dikawal agar proses hukum tidak berhenti pada formalitas penetapan tersangka.
Di sisi lain, tragedi ini kembali menjadi alarm keras bagi seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan soal nyawa.
Tiga korban telah kehilangan hidupnya. Keadilan bagi mereka bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang di jalan-jalan kita.
• Rls/NP
0 Komentar