Karawang,- Maxnews.co.id

ASEP Agustina SH.,MH,.(Askun) soroti dugaan mangkrak atau mengalami keterlambatan, serta mengabaikan faktor K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang - Jawa Barat menuai sorotan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, rehabilitasi jembatan ini dikerjakan CV. Artha Gemilang Arisentosa dengan memakan APBD Karawang senilai Rp 1,98 miliar.

Pekerjaan dilaksanakan selama 35 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 24 Desember 2025. Namun hingga 26 Februari 2026, lebih dari dua bulan melewati tenggat waktu, kondisi di lapangan belum menunjukkan progres signifikan sebagaimana mestinya sebuah proyek yang seharusnya hampir selesai.

Namun sayangnya, hingga berita ini masuk meja redaksi, belum ada jawaban resmi dari pihak kontraktor maupun Kepala Dinas PUPR, H. Rusman ataupun melalui Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang.

Pejabat Karawang Tak Mau Berkaca kepada Kasus 'Ijon Proyek' Bekasi

Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menduga, jika pengerjaan proyek jembatan ini terindikasi adanya dugaan 'ijon proyek' seperti proyek-proyek infrastruktur lainnya di Dinas PUPR Karawang.

"Pertama harus kita pertanyakan dulu apakah ini proyek rehabilitasi atau memang membangun dari awal. Jika keterangan di papan proyek senilai Rp 1,98 miliar, ini nilai yang cukup fantastis untuk sebuah proyek rehabilitasi jembatan," tutur Asep Agustian, Minggu (1/3/2026).

"Karena kalau dihitung dari panjang jembatan dan nilai proyek, artinya per meter jembatan akan menghabiskan anggaran hingga Rp 30 juta per meter. Masa iya sih seperti itu," timpalnya.

Atas persoalan proyek jembatan yang diduga mangkrak ini, Asep Agustian kembali meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total setiap program pengadaan proyek infrastrukrur di Dinas PUPR Karawang.

"Kita tahu pak bupati itu latarbelakangnya orang pengusaha yang mengerti betul soal proyek infrastruktur. Kalau melihat kondisi proyek jembatan dengan nilai proyek sekian dan mengalami keterlambatan, beliau pasti akan geleng-geleng kepala juga," katanya.

Ditegaskan Askun (sapaan akrab), pengerjaan proyek infrastruktur seperti ini jelas merugikan masyarakat. Karena selain pengerjaanya mengalami keterlambatan, dugaan ijon proyek juga menjadi alasan buruknya kualitas dan kuantitas pengerjaan proyek.

"Ya, seperti biasa, kalau sudah satu atau dua bulan proyek mengalami kerusakan semisal keretakan, ya alasan mereka pasti klasik, katanya proyek masih dalam masa pemeliharan dan menjadi tanggungjawab pihak kontraktor," sindir Askun.

"Padahal ini kan bukan soal sekedar biaya pemeliharaan proyek. Tapi soal buruknya kualitas dan kuantitas pengerjaan proyek yang diduga akibat adanya praktek ijon proyek dari sejak masa tender," timpalnya.

Askun mengungkapkan adanya indikasi ijon proyek di Dinas PUPR Karawang ini ia ketahui, seteleh salah seorang pemborong bercerita kepadanya.

Yaitu dimana salah seorang oknum pejabat meminta ijon proyek dari mulai angka puluhan hingga ratusan juta kepada pemborong, jika si pemborong ingin mendapatkan jatah proyek di dinas tersebut.

Atas persoalan klasik ini, Askun berpendapat jika oknum para pejabat di Karawang seperti tidak mau berkaca pada kasus ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Padahal menurut Askun, beradasarkan informasi yang ia dapatkan di jejaring Jakata, bukan hanya Kabupaten Bekasi yang masuk zona merah KPK, tetapi juga Kabupaten Karawang.

"Ini sih gila!, dan ini harus diketahui oleh Bupati Karawang. Jangan sampai bupatinya bekerja on the track, tapi para oknum pejabatnya malah pada jadi pemain semua," ungkap Askun.***