Karawang,-Maxnews.co.id

BUPATI Karawang H. Aep Syaepuloh.,S E., mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

 Ia menegaskan, THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan sebesar 100 persen kepada karyawan.

‎“Enggak boleh (dicicil). Harus dibayar penuh 100 persen,” kata Aep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

‎Meski demikian, Aep menyebutkan bahwa pembayaran secara bertahap masih dapat ditoleransi selama dilakukan dalam waktu yang sangat dekat dan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri 2026.

‎Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

‎‎Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, Aep mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau hanya menerima sebagian.

‎“Jadi nanti biar ada pengaduan. Misalkan takutnya ada yang bilang, ‘saya belum dibayar’, atau ‘saya baru dibayar 50 persen’, ‘baru 30 persen’, supaya memudahkan pekerja melapor,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR.

‎“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penundaan,” kata Ahmad.

‎‎Bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR, Disnakertrans Karawang membuka layanan pengaduan melalui pelayanan tatap muka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. 

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0851 7433 2397 atau melalui email [disnakertrans.krw@gmail.com](mailto:disnakertrans.krw@gmail.com).
Red..