Karawang,-Maxnews.co.id

Kapolres Karawang AKBP, Fiki N Ardiansyah melalui Wakapolres Kompol Andriyanto memaparkan kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BIH (24) terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar di Karawang.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di saluran air kawasan industri KJIE, Karawang, beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial BIH Bin A S,.berusia 24 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. kami amankan pada Minggu, 1 Maret 2026, dini hari,” ujar Wakapolres,dalam konperensi pers, Senin, 2 Maret 2026.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Sementara lokasi pembuangan mayat berada di Jalan Sebrang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.

Wakapolres menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah pacaran. Namun, hubungan yang seharusnya indah ini justru berakhir tragis setelah terjadi cekcok hebat terkait status hubungan mereka.

Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan kronologi kejadian secara detail. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud mengantarkan baju kaos dan celana levis yang dititipkan korban.

'Tetapi di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya. Korban juga meminta pelaku untuk bekerja bersama di salah satu PT di Cikarang,” ungkapnya

Cekcok mulut tersebut kemudian berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai.

“Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya,” tambah Kasat Resppa.

Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”

Selanjutnya, Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa

Setelah korban meninggal, pelaku pergi bekerja sekitar pukul :12.30.WIB. menggunakan kendaraan proyek untuk mengantar karyawan ke PT. Baterai di kawasan industri. lalu baru kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 23.00 WIB untuk melihat keadaan korban yang sudah tidak bernyawa.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban. Ia membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Vario 125, dengan cara menyimpan korban di depan motor.

“Pelaku membuang mayat korban di saluran air dekat PT Toyota Astra Motor, kawasan KJIE. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama,” ujar Wakapolres.

Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelajar berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu potong jaket abu-abu, satu potong kemeja lengan panjang kotak-kotak, satu potong celana panjang biru dongker, satu potong bra krem, satu potong celana dalam putih, satu potong sandal putih, serta satu unit kendaraan roda dua Honda Vario 125 milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka inisial BIH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Himbauan Kapolres Karawang kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah rumah tangga atau hubungan pribadi dengan kepala dingin. “Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Kami akan terus memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya