Karawang,-Maxnews.co.id

Sekjen LSM Kompak Reformasi dalam rilisnya menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025  seorang warga Karawang selatan telah melaporkan Mantan Bupati Karawang dan seorang pengusaha ke Kejaksaan Agung  Cq, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus. 

Dalam surat laporan tersebut tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan. 
Kami selaku rekan pelapor mendapatkan informasi tersebut dari pelapor langsung. 

Lebih yakinnya lagi kami mendapatkan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Agung Tersebut ternyata didisposiakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat. 

Hal ini dikuatkan denga adanya surat dari Kejati,  Asisten Tindak Pidana Khusus dengan nomor surat 1389/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Pada intinya surat tersebut bahwa Pihak Kejati mengapresiasi pelapor dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan lebih penting lagi isi surat tersebut menjelaskan bahwa pihak Kejati telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan negeri Karawang. Dengan nomor surat R-283/M.2.5/Fo.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Bahkan saya secara pribadi kami mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya, bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa pelapor serta dua pejabat Pemda Kabupaten Karawang. 

Mudah-mudahan saja Kejaksaan Negeri Karawang dapat menuntaskan kasus ini secara transparan. 

Dan bagi kami Perizinan pertambangan ini sangat seksi dan bukan nominal yang kecil hal ini pernah terjadi beberapa tahun yang dalam persidangan Ade Swara dan Nur Latifah dalam persidangan terbukti adanya aliran dana 6 miliar dari pengusaha pertambangan demi memuluskan perizinanya. 

Dan saya secara langsung menyaksikan dalam persidangan tersebut dan dikuatkan dalam dokumen putusan pengadilan yang sudah inkrach. 

Jadi kalo ada pelapor terkait korupsi di perizinan pertambangan bagi kami bukan hal yang aneh. 

Sekali lagi kami sangat mengapresiasi keberanian pelapor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mudah-mudahan kasus ditangani dengan serius.
Tim