PROGRES pembangunan proyek Rutilahu Dusun Tegalasem RT, 14.RW, 06,Desa Kertasari, kecamatan Rengasdengklok pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bantuan dari dinas PRKP yaitu perbaikan Rutilahu, di duga proyek siluman karna tdk memasang papan anggaran
Salah satu warga yg sdg berada di lokasi, mengungkapkan, selama proses pembangunan pihak pemborong dinilai tidak terbuka soal anggaran pembuatan, warga sama sekali tidak mengetahui siapa pelaksana dan berapa biaya pembuatan Rutilahu tersebut. Minggu 12/04/2026
“Saya juga heran, biasanya dipasang papan anggaran, kok ini tidak ada” kata warga yang berada di lokasi.
Menurutnya, proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012.
"Seharusnya, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama pada pembangunan yang dananya dibiayai oleh negara,” jelasnya.
Hal ini membuat tanda tanya knp pemborong enggan memasang papan anggaran meski harus bertentangan dengan aturan yang ada.
”Kalau tidak dipasang begini, kita jadi curiga, diduga ada penurunan kualitas atau tidak sesuai spesifikasi,” ungkap nya.
Sementara itu ibu eni selaku Penerima keluarga manpaat pembangunan Rutilahu mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui soal nama CV yang mengerjakan serta pemasangan papan anggaran, karena hal tersebut biasanya dilakukan oleh pihak pemborong. Ungkap nya
0 Komentar