Karawang,-Maxnews.co.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menginisiasi pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) non-diskriminatif. memanfaatkan momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Langkah ini diambil guna menjawab keluhan umat Kristiani yang selama ini kesulitan mendapatkan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau.

Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Spd I SH,.MH,.menyampaikan hal tersebut usai mengikuti pelaksanakan peringatan Hari Isa Al-Masih di Plaza Pemda Karawang Kamis 14/05/26.

Gagasan ini mencuat setelah adanya aspirasi dari Paguyuban Batak Perumnas. Mereka mengungkapkan kendala yang dihadapi warga saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, terutama terkait keterbatasan lahan TPU khusus.

Mengacu kepada Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pemakaman. 

H. Endang Sodikin (HES) menegaskan bahwa rencana ini menargetkan: Menghilangkan praktik diskriminasi dalam penyediaan fasilitas publik oleh pemerintah daerah.

“Kami segera berkomunikasi dengan Bupati, Sekda, dan dinas terkait. Harapannya, ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” jelas HES

Selanjutnya Ketua menambahkan, lokasi TPU nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi warga kurang mampu yang selama ini terbebani biaya pemakaman yang fantastis.

“Kami mengakomodir keluhan warga Kristiani kurang mampu yang selama ini harus membayar hingga Rp25 juta untuk lahan pemakaman. Menyediakan TPU adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda,” tambahnya

Inisiasi DPRD mendapat dukungan Pengamat dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH,. (Askun) 

Dalam pernyataannya Askun optimis Bupati Karawang akan memberikan lampu hijau karena isu ini merupakan aspirasi lama yang belum tuntas.

“Ide ini harus kita dorong. Saya yakin Bupati setuju, apalagi momentumnya bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Al-Masih", ujarnya

Askun mengingatkan bahwa Karawang adalah kota yang heterogen dan menjunjung tinggi nilai pluralisme.

Visi Pembangunan: Tidak boleh ada sekat atau diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.

Hak Warga Negara: Setiap warga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas pembangunan, termasuk lahan pemakaman.

“Kita ini bersaudara. Ketersediaan TPU bagi umat Kristiani adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa pengecualian", pungkasnya