AKTIFITAS pengerukan tanggul saluran Tarum milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Tanggul tersebut dikeruk dengan kedalaman bervariasi antara 1 hingga 3 meter, sementara tanah hasil galian diduga diperjualbelikan.
Kegiatan tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait pihak yang bertanggung jawab serta dasar perizinan pengerukan di aset milik negara tersebut.
Di lokasi, terpampang papan peringatan yang menyatakan lahan milik atau dalam pengelolaan PJT II dilarang dimanfaatkan tanpa izin. Papan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana, di antaranya Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 551 KUHP berupa denda.
Guna mengonfirmasi perizinan dan pihak yang bertanggung jawab, tim jurnalis mendatangi Kantor Sub Seksi I B TT 1-15c Saluran Tarum Timur di wilayah Tamelang, Purwasari, Karawang, Senin (29/6/2026). Namun saat tiba di lokasi, tidak ada pejabat maupun petugas yang dapat ditemui.
Sejumlah pekerja proyek renovasi kantor yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pegawai maupun pejabat saat itu. Kondisi ini menambah tanda tanya, mengingat aktivitas pengerukan aset PJT II masih berlangsung di lapangan.
Masyarakat berharap PJT II segera memberikan klarifikasi terbuka terkait status lahan yang dikeruk, dasar perizinan, volume tanah yang diambil, serta distribusi hasil galian. Jika benar tanah tersebut diperjualbelikan, transparansi dan pertanggungjawaban dinilai menjadi hal yang wajib disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJT II belum memberikan keterangan resmi. Tim jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang. (Bdg)
0 Komentar