Karawang,-Maxnews.co.id

KETUA Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, mempertanyakan konsistensi sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan aktivitas pertambangan dan operasional truk over dimension over loading (ODOL) yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan masyarakat di Karawang Selatan.

Menurut Endang, publik menyaksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kerap menunjukkan ketegasan terhadap persoalan lingkungan maupun aktivitas pertambangan di sejumlah daerah. Namun, sikap serupa dinilainya belum tampak terhadap persoalan yang berkembang di Karawang Selatan.

"Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah. Ketika di daerah lain pemerintah terlihat cepat dan tegas, mengapa terhadap persoalan yang terus menjadi perhatian publik di Karawang Selatan responsnya justru belum memberikan kepastian? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam," ujar Endang, Selasa (30/6/2026).

Endang menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi gubernur, melainkan terhadap kebijakan yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Ia menyebut kerusakan Jalan Badami–Pangkalan akibat tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar bukan lagi sekadar keluhan warga, melainkan fakta yang setiap hari dirasakan masyarakat. Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang terus menjadi perbincangan publik juga dinilai membutuhkan sikap pemerintah yang lebih terbuka dan tegas.

"Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa ada ukuran yang berbeda dalam penegakan aturan. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi, bukan dari ketegasan yang hanya terlihat pada kasus tertentu," jelasnya.

Endang juga menyinggung dokumen yang pernah mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Karawang pada September 2025. Saat itu, surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menyebut PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan pada jembatan penghubung Karawang–Bekasi. Sementara surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyatakan belum pernah menerbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan perusahaan tersebut di Kabupaten Karawang.

Menurut Endang, dokumen tersebut semestinya menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan ditempuh.

"Kalau seluruh persoalan itu sudah pernah menjadi perhatian pemerintah, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan," katanya.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media, AMKI Kabupaten Karawang, kata Endang, berkepentingan agar setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh penjelasan yang utuh dan penyelesaian yang jelas.

"Media mencatat persoalan ini bukan sehari atau dua hari. Sudah bertahun-tahun menjadi pemberitaan. Karena itu kami menilai sudah saatnya pemerintah menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan, baik terhadap aktivitas pertambangan maupun operasional truk ODOL yang dikeluhkan masyarakat. Yang ditunggu publik bukan narasi, melainkan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait atas kritik yang disampaikan Ketua AMKI Kabupaten Karawang. (***)