KETUA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank BTN Cabang Karawang,dugaan rugikan Negara puluhan Milyar, Senin (22/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan permasalahan yang melibatkan oknum pejabat bank dan berdampak pada konsumen perumahan.
Dalam orasinya, Hendra menyebut adanya dugaan kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat praktik yang melibatkan oknum pejabat Bank BTN dan pengusaha properti.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan oknum pejabat mendapatkan keuntungan sekitar 2,5 persen saat pengajuan kredit disetujui,” ujarnya.
Ia juga menilai asas kehati-hatian dalam perbankan diduga diabaikan, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Menurut Hendra, sejumlah konsumen di Kabupaten Karawang mengaku belum menerima haknya meski telah melunasi kewajiban pembayaran rumah.
“Banyak konsumen sudah lunas, tetapi sertifikat belum diberikan dengan alasan yang harus disalahkan adalah BPN," ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, Hendra meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kejaksaan Agung, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
“Tidak hanya dipecat, tapi juga diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank BTN Cabang Karawang melalui humasnya, Guntur, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
“Kami masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen perumahan serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan. (*)
0 Komentar