Karawang,-Maxnews.co.id

PROYEK penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, senilai Rp9.201.858.927 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memanfaatkan LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kepentingan pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan penggantian jembatan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter itu dilaksanakan oleh CV Asvirasi Luhur berdasarkan Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan adanya papan imbauan di lokasi yang mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan kerja.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tetap menjalankan aktivitas di area proyek tanpa mengenakan APD, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut.

Tidak hanya itu, di lokasi juga ditemukan dugaan penggunaan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram (gas melon) sebagai bahan bakar untuk memotong besi H-Beam bekas penahan jembatan lama.

Penggunaan LPG 3 kilogram untuk kegiatan proyek konstruksi dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, gas bersubsidi tersebut disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, bukan untuk mendukung operasional perusahaan atau kontraktor.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang kepala pekerja mengakui para pekerja saat itu tidak menggunakan APD. Namun, ia berdalih perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia di kendaraan proyek.

"APD ada di mobil," ujarnya singkat.

Mengenai pemotongan besi H-Beam bekas, ia menjelaskan material tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab alasan mengapa pekerjaan tetap dilakukan tanpa APD dikenakan oleh para pekerja maupun terkait dugaan penggunaan LPG bersubsidi dalam aktivitas proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Asvirasi Luhur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas PUPR Kabupaten Karawang serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Selain memastikan penerapan standar K3, pengawasan juga diperlukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi dalam kegiatan konstruksi yang dibiayai menggunakan uang negara.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9,2 miliar, pelaksanaan pekerjaan diharapkan tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga mematuhi seluruh ketentuan keselamatan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.